![]() |
Pelantikan Tuhapeut Gampong Blang Asan di Aula kantor Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh (5/6) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Keanggotaan Tuha Peut Gampong Blang Asan, Kemukiman Matang Geulumpang Baro, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Camat Peusangan, Jumat (5 Juni 2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan atas nama Bupati Bireuen berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 147/186 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Tuha Peut Gampong Blang Asan Kemukiman Matang Geulumpang Baro Kecamatan Peusangan.
Adapun anggota Tuha Peut yang dilantik untuk masa jabatan 2026–2032 terdiri atas Murdani, A.Ma sebagai Ketua, Syamsul Bahri sebagai Wakil Ketua, Muhammad Ansari sebagai Keurani, serta Maulidani dan Julita sebagai anggota.
Dalam sambutannya, Camat Peusangan Alfian, S.Sos., menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota Tuha Peut yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa lembaga Tuha Peut memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah gampong dalam mengawal jalannya pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Selamat kepada seluruh anggota Tuha Peut yang telah dilantik. Amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan semangat pengabdian untuk kepentingan masyarakat," ujar Alfian.
Menurutnya, keberadaan Tuha Peut tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawasan, tetapi juga sebagai representasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan warga.
Pada kesempatan tersebut, Alfian secara khusus meminta agar Tuha Peut yang baru segera berkoordinasi dengan pemerintah gampong untuk membahas dan mengesahkan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2026.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses pencairan dan pemanfaatan Dana Desa tidak mengalami keterlambatan, sehingga program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat segera direalisasikan.
"APBG harus segera dibahas dan disahkan. Jangan sampai keterlambatan administrasi berdampak pada tertundanya program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Selain mendorong percepatan pengesahan APBG, Camat Peusangan juga mengingatkan pentingnya peran Tuha Peut dalam menjaga stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat di tingkat gampong.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah persoalan masyarakat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh dapat diselesaikan melalui mekanisme adat dan musyawarah gampong. Karena itu, Tuha Peut diharapkan mampu menjadi bagian dari solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan secara arif, bijaksana, dan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan.
Alfian juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah gampong, Tuha Peut, serta lembaga kemukiman dalam menangani berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat, termasuk sengketa yang melibatkan warga antar-gampong.
"Koordinasi yang baik dengan mukim dan seluruh unsur pemerintahan menjadi kunci dalam menjaga keharmonisan serta memperkuat persatuan masyarakat," katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Muspika Kecamatan Peusangan, Kapolsek Peusangan AKP Abdullah, S.Sos., Danramil 04 Peusangan Kapten Kav. Imron Suryadani, Kepala KUA Peusangan Tgk. Ismuhar, S.Ag., tokoh masyarakat, aparatur gampong, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dengan dilantiknya kepengurusan Tuha Peut yang baru, masyarakat menaruh harapan besar agar fungsi legislasi gampong, pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, serta penyaluran aspirasi warga dapat berjalan lebih efektif.
Kehadiran Tuha Peut yang aktif dan responsif diyakini menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(AAP)

0 Komentar