Breaking News

Sengketa Hutan Adat di Peudada Berakhir Damai: Pelaku Wajib Tanam 1.000 Pohon Aren

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Yarnes, SH.,MH menyaksikan salaman (Restorative Justice) antara Budiah Ali Warga Jaba Peudada (tersangka baju kuning), dengan Korban Muntasir Mukim Blang Birah Kecamatan Peudada, Rabu  (24/6) 

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Sengketa penghadangan rombongan Mukim Blang Birah di kawasan hutan adat Gampong Cot Kruet, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, yang sempat bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Bireuen akhirnya berakhir melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dan pendekatan konservasi lingkungan.

Kesepakatan damai tersebut dicapai oleh kedua belah pihak pada Rabu (24/6/2026), dengan mengedepankan penyelesaian berbasis adat dibandingkan proses pidana yang berujung pada hukuman penjara maupun denda.

Dalam kesepakatan itu, Budiah Ali yang sebelumnya terlibat dalam kasus penghadangan tidak menjalani hukuman kurungan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pemulihan hubungan sosial, ia bersama timnya diwajibkan menanam 1.000 pohon aren di kawasan Mukim Blang Birah, Kecamatan Peudada.

Penanaman pohon tersebut menjadi bagian dari komitmen pemulihan lingkungan sekaligus syarat penyelesaian perkara. Setelah seluruh kewajiban terlaksana, kasus tersebut dinyatakan selesai secara hukum dan adat.

Mukim Blang Birah, Muntasir, menyambut baik kesepakatan damai yang telah dicapai. Ia berharap peristiwa yang terjadi dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang kembali di masa mendatang.

Menurutnya, kawasan hutan adat merupakan aset bersama yang harus dijaga kelestariannya dari berbagai bentuk perambahan dan eksploitasi ilegal.

"Kami berharap pihak yang sebelumnya berhadapan dalam persoalan ini justru menjadi garda terdepan dalam menjaga kawasan hutan adat dari berbagai aktivitas perusakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Muntasir menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan adat berada di bawah kewenangan mukim sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, setiap pihak yang ingin memanfaatkan kawasan tersebut wajib memperoleh izin dari mukim serta mematuhi ketentuan hukum adat setempat.

Direktur Eksekutif Aceh Green Conservation (AGC), Suhaimi Hamid atau yang akrab disapa Abu Suhai, memberikan apresiasi atas langkah damai yang ditempuh para pihak.

Ia menilai keputusan untuk menyelesaikan sengketa melalui musyawarah dan keadilan restoratif mencerminkan sikap kenegarawanan serta kedewasaan dalam menyikapi konflik.

"Saling memaafkan merupakan nilai luhur yang dianjurkan dalam Islam. Semangat itu penting untuk menjaga persatuan dan keberlanjutan pengelolaan hutan adat," kata Abu Suhai.

Menurutnya, penyelesaian sengketa yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan konservasi lingkungan dapat menjadi contoh bagi penanganan konflik serupa di masa mendatang.

Abu Suhai juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat delapan kawasan hutan adat di Aceh yang telah memperoleh pengakuan dan izin pengelolaan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Di Kabupaten Bireuen, kawasan tersebut meliputi Mukim Blang Birah dan Mukim Krueng di Kecamatan Peudada, serta Mukim Kuta Jeumpa di Kecamatan Jeumpa.

Sementara di Kabupaten Pidie terdapat Mukim Paloh, Mukim Kunyet di Kecamatan Padang Tiji, dan Mukim Bunga di wilayah Tangse.

Adapun dua kawasan lainnya berada di Kabupaten Aceh Jaya, yakni Mukim Krueng Sabee di Kecamatan Krueng Sabee dan Mukim Panga Pasi di Kecamatan Panga.

Menurutnya, pengakuan negara terhadap hutan adat dan lembaga mukim merupakan tonggak penting dalam perjuangan panjang masyarakat Aceh untuk memperoleh hak pengelolaan kawasan adat secara legal.

"Pengakuan tersebut menjadi bukti nyata bahwa lembaga adat Aceh mendapat legitimasi dari negara. Ini juga merupakan bagian dari implementasi kesepakatan damai Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki dan diperkuat melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)," ujarnya.

Berakhirnya sengketa di hutan adat Cot Kruet menandai kemenangan pendekatan dialog dan kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik. Alih-alih berujung pada hukuman pidana, penyelesaian melalui keadilan restoratif justru menghasilkan komitmen konkret berupa rehabilitasi lingkungan melalui penanaman 1.000 pohon aren.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memulihkan hubungan antarwarga, tetapi juga memperkuat perlindungan kawasan hutan adat yang selama ini menjadi benteng ekologis dan sumber kehidupan masyarakat di pedalaman Peudada.(AF

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya