![]() |
Aktivitas Penyedotan Pasir di DAS Krueng Peusangan, Teupin Mane, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh (11/6) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Aktivitas penyedotan pasir di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan, tepatnya di wilayah Teupin Mane, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Di tengah upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda kawasan tersebut pada akhir tahun lalu, aktivitas eksploitasi material sungai dinilai semakin marak dan terkesan luput dari pengawasan.
RZ, salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Juli, menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Menurutnya, masyarakat hingga kini masih bergulat dengan dampak bencana yang meninggalkan luka mendalam, sementara aktivitas penyedotan pasir justru berlangsung secara terbuka di sekitar kawasan sungai.
“Trauma masyarakat akibat bencana belum sepenuhnya pulih. Banyak keluarga kehilangan anggota keluarganya, rumah-rumah hanyut diterjang banjir, dan hingga kini masih ada warga yang hidup dalam keterbatasan pascabencana. Namun di saat seperti ini, aktivitas penyedotan pasir justru semakin marak,” ujar RZ, Sabtu (13/6/2026).
RZ mengingatkan bahwa DAS Krueng Peusangan merupakan salah satu wilayah yang mengalami kerusakan paling parah saat bencana hidrometeorologi melanda Aceh, ujung tahun lalu. Dari kawasan hulu hingga hilir, semua infrastruktur vital mengalami kerusakan berat dan bersih disapu bencana.
Menurutnya, seluruh akses jembatan di sepanjang aliran sungai terdampak bencana. Kerusakan itu bahkan belum sepenuhnya diperbaiki hingga saat ini. Beberapa titik hanya dapat dilalui melalui solusi darurat berupa pemasangan jembatan Bailey.
“Kerusakan yang ditinggalkan bencana masih sangat nyata. Infrastruktur belum pulih sepenuhnya, namun eksploitasi material sungai justru terus berlangsung tanpa terlihat adanya langkah pengawasan yang tegas,” katanya.
Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut RZ, aktivitas penyedotan pasir disebut berlangsung hanya beberapa meter dari kawasan Irigasi Pante Lhong, salah satu infrastruktur pengairan yang memiliki peran penting bagi sektor pertanian masyarakat setempat.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi kerusakan bantaran sungai, perubahan struktur dasar sungai, hingga ancaman terhadap fasilitas irigasi yang menjadi sumber penghidupan petani.
“Penyedotan pasir yang dilakukan sangat dekat dengan irigasi tentu menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa aktivitas seperti ini bisa berlangsung begitu leluasa? Jangan sampai ada pembiaran yang akhirnya berujung pada kerusakan lingkungan yang lebih besar,” ujarnya.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Bireuen, Pemerintah Aceh, aparat penegak hukum, instansi pengawas DAS, hingga aktivis lingkungan untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan pengawasan di sepanjang DAS Krueng Peusangan.
Menurut RZ, langkah cepat diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas pengambilan material sungai berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengancam keselamatan lingkungan maupun masyarakat di masa mendatang.
Ia mengingatkan bahwa eksploitasi pasir yang tidak terkendali berpotensi memperparah kerentanan kawasan sungai terhadap bencana, terutama saat memasuki musim hujan dengan intensitas tinggi.
“Jangan sampai kerusakan yang ditimbulkan aktivitas manusia justru lebih besar daripada dampak bencana alam yang baru saja kita alami. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegasnya.
RZ juga menyoroti aspek hukum terkait aktivitas pertambangan pasir di kawasan sungai. Ia menyebutkan bahwa kegiatan pengambilan material mineral tanpa perizinan dapat berimplikasi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan hidup atau mengganggu fungsi ekosistem sungai, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga laporan ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas penyedotan pasir di kawasan Teupin Mane maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat berwenang segera melakukan verifikasi lapangan agar tidak muncul spekulasi di tengah publik. Transparansi dan penegakan aturan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kelestarian DAS Krueng Peusangan sekaligus mencegah potensi bencana lingkungan di masa mendatang.
“Pemulihan pascabencana seharusnya menjadi momentum memperkuat perlindungan lingkungan, bukan membuka ruang bagi aktivitas yang berpotensi memperparah kerusakan alam,” pungkas RZ.(**)

0 Komentar