![]() |
| Mutia Sari, Alan bersama Kuasa hukum di Mahkamah Syar'iyah Aceh Timur (3/6) |
ACEH TIMUR, REAKSIONE.ID | Upaya perdamaian dalam perkara perceraian antara Muhammad Alan dan Mutia Sari akhirnya menemui jalan buntu. Mediasi kedua yang digelar di Mahkamah Syar'iyah Idi, Rabu (3/6/2026), berakhir tanpa kesepakatan setelah Mutia tetap menolak ajakan rujuk yang disampaikan suaminya.
Sidang mediasi tersebut merupakan lanjutan dari proses yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 19 Mei 2026.
Dalam mediasi pertama, Muhammad Alan telah menyatakan keinginannya untuk mempertahankan rumah tangga dan meminta kesempatan untuk kembali membangun hubungan bersama istrinya.
Meski saat itu Mutia telah menyampaikan sikap penolakannya, mediator masih memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk mempertimbangkan kembali keputusan masing-masing demi kemungkinan tercapainya perdamaian.
Mutia Sari hadir didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Fakhrurrazi dan Rekan. Dalam forum yang berlangsung tertutup tersebut, Mutia kembali menegaskan bahwa keputusannya untuk mengakhiri rumah tangga tidak berubah.
Sementara itu, Muhammad Alan datang dengan harapan terakhir untuk menyelamatkan pernikahan mereka. Di hadapan mediator, Alan secara terbuka mengungkapkan bahwa dirinya masih mencintai Mutia dan ingin mempertahankan keutuhan keluarga yang telah dibangun bersama.
"Saya masih ingin mempertahankan rumah tangga ini," demikian substansi keinginan yang disampaikan Alan dalam proses mediasi. Namun, pernyataan tersebut tidak mampu mengubah pendirian Mutia.
Menurut Mutia, keputusan untuk berpisah telah dipertimbangkan secara matang. Ia juga menilai berbagai persoalan yang terjadi selama ini telah membuat hubungan keduanya sulit untuk diperbaiki kembali.
Mutia bahkan menyinggung adanya penyebaran isu dan tuduhan melalui media sosial yang menurutnya telah menimbulkan dampak negatif terhadap dirinya maupun keluarga. Ia menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan keinginan untuk mempertahankan rumah tangga.
Dalam kesempatan itu, Mutia menegaskan bahwa kehadirannya dalam mediasi bukan untuk membuka peluang rujuk, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap tahapan proses hukum yang wajib ditempuh sebelum perkara memasuki agenda persidangan berikutnya.
Karena kedua pihak tetap bertahan pada pendirian masing-masing, mediator akhirnya menyatakan proses mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan damai.
Dengan gagalnya mediasi kedua tersebut, perkara perceraian Muhammad Alan dan Mutia Sari akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Mahkamah Syar'iyah Idi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegagalan mediasi ini sekaligus menutup peluang perdamaian yang telah diupayakan pengadilan dalam perkara tersebut. Selanjutnya, nasib dan status hukum rumah tangga pasangan itu akan ditentukan melalui rangkaian persidangan hingga putusan akhir majelis hakim.(AAP)

0 Komentar