![]() |
| Dedi Saputra, SH, Pemerhati sosial Kabupaten Aceh Timur (14/6) |
ACEH TIMUR, REAKSIONE.ID | Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Aceh Timur menjadi sorotan. Sejumlah pegawai mengaku tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) setelah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, meskipun penghasilan yang diterima setiap bulan dinilai masih sangat minim.
Status PPPK Paruh Waktu yang kini tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan sembako tidak lagi diterima.
Pemerhati sosial Aceh Timur, Dedi Saputra, SH, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, tidak sedikit PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya tergolong keluarga penerima manfaat bansos, namun kini kehilangan bantuan setelah status kepegawaiannya berubah.
"Ini sangat disayangkan. Dengan penghasilan yang hanya berkisar Rp200 ribu hingga Rp450 ribu per bulan, mereka justru kehilangan akses terhadap bantuan sosial yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga," kata Dedi, Minggu (14/6/2026).
Menurut Dedi, dirinya menerima banyak laporan dari PPPK Paruh Waktu di berbagai instansi pemerintah di Aceh Timur yang mengeluhkan hal serupa.
"Mereka mengaku bantuan sosial yang biasanya diterima sebelum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu pada 2025 kini sudah tidak lagi cair," ujarnya.
Putri N, Salah seorang PPPK Paruh Waktu mengaku masih menerima bantuan pada awal tahun 2026. Namun setelah itu, bantuan tersebut tidak lagi masuk ke rekening penerima.
"Pada Januari sampai Maret 2026 saya masih menerima bantuan. Tapi sejak bulan berikutnya sampai sekarang memasuki pertengahan Juni belum ada lagi pencairan," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa gaji pokok yang diterimanya hanya sekitar Rp200 ribu per bulan. Jika ditambah insentif atau komponen pendapatan lainnya, total yang diterima berkisar Rp450 ribu.
"Kalau gaji ke-13 atau fasilitas lain seperti ASN pada umumnya, kami tidak ada. Penghasilan yang kami terima juga masih sangat terbatas," katanya.
Dedi menilai apabila pemerintah memberikan penghasilan PPPK Paruh Waktu setidaknya mendekati setengah dari gaji PPPK penuh waktu, maka penghentian bansos mungkin masih dapat dipahami. Namun dengan kondisi saat ini, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memberatkan pegawai yang masih berada dalam kategori ekonomi rentan.
"Kalau hanya menerima Rp200 ribu per bulan, seharusnya ada kebijakan khusus. Jangan sampai bantuan sosial dicabut begitu saja hanya karena status mereka sudah ASN dan memiliki NIP," tegasnya.
Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Bupati dan Dinas Sosial dapat memperjuangkan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Sosial RI.
"Kami berharap ada evaluasi terhadap mekanisme penyaluran bansos bagi PPPK Paruh Waktu yang penghasilannya masih sangat rendah. Jangan sampai mereka kehilangan bantuan, sementara kesejahteraannya juga belum terjamin," kata Dedi.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi riil penerima di lapangan agar bantuan sosial tetap tepat sasaran dan tidak mengabaikan kelompok masyarakat yang masih membutuhkan, termasuk PPPK Paruh Waktu dengan penghasilan di bawah standar kebutuhan hidup layak. (**)

0 Komentar