Breaking News

Bupati Al-Farlaky Percepat Pencairan Gaji ke-13 ASN, TPP dan Siltap Gampong, Rp58 Miliar Siap Dikucurkan

Iskandar Usman Al-Farlaky, Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh (3/6) 

 ACEH TIMUR, REAKSIONE.ID | Kabar baik bagi ribuan aparatur di Kabupaten Aceh Timur. Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menginstruksikan percepatan pencairan Gaji ke-13, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat gampong sebagai upaya menjaga kesejahteraan aparatur dan menggerakkan roda perekonomian daerah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah menyiapkan anggaran sekitar Rp58 miliar untuk pembayaran Gaji ke-13 yang akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2026. Penerima manfaat meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRK, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun 2026.

Dalam arahannya, Al-Farlaky meminta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) segera menuntaskan proses administrasi agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

“Dengan adanya pencairan Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kami berharap dapat meringankan beban para ASN yang memiliki kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru,” ujar Al-Farlaky dalam keterangannya, Rabu (3 Juni 2026).

Tak hanya berorientasi pada kesejahteraan aparatur, Bupati juga mengajak para ASN untuk membelanjakan dana yang diterima di pusat-pusat perdagangan dan pasar dalam wilayah Aceh Timur.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga perputaran uang tetap berada di daerah sehingga dapat memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Saya berharap ASN dapat membelanjakan Gaji ke-13 di pusat-pusat pasar dalam wilayah Aceh Timur. Dengan demikian, perputaran uang tetap berada di daerah dan dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.

Lebih dari 9.600 Aparatur Menerima Gaji ke-13, Data Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunjukkan tahun 2026 terdiri atas:

6.427 Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3.225 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

40 anggota DPRK;

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Komponen pembayaran mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026. ASN daerah juga memperoleh tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memastikan pencairan Gaji ke-13 dan TPP, Al-Farlaky juga menginstruksikan percepatan pembayaran Siltap perangkat gampong untuk bulan Juni 2026.

Pemkab Aceh Timur mencatat total pembayaran Siltap perangkat gampong sejak Januari hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp52,8 miliar. Pembayaran tersebut disebut berjalan tepat waktu selama masa kepemimpinan Al-Farlaky.

Menurut pemerintah daerah, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus memastikan aparatur pemerintahan di tingkat gampong dapat menjalankan tugas dan pelayanan publik secara optimal.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan aparatur, termasuk perangkat gampong, tetap terjaga. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keluarga,” pungkas Al-Farlaky.

Dengan pencairan Gaji ke-13, TPP, dan Siltap yang dilakukan secara bersamaan, suntikan dana puluhan miliar rupiah diperkirakan akan memberikan efek berganda bagi perekonomian Aceh Timur, terutama menjelang tahun ajaran baru dan meningkatnya kebutuhan rumah tangga masyarakat.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya