![]() |
| Pelaporan Akun Penyebar Fitnah terhadap Bupati Al-Farlaky, ke Polres, Aceh Timur (30/4) |
ACEH TIMUR, REAKSIONE.ID | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tidak benar tentang dirinya. Langkah ini diambil setelah isu yang beredar dinilai merugikan nama baik pribadi dan keluarga, sekaligus mengganggu jalannya pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Al-Farlaky dalam konferensi pers yang digelar di Idi, Kamis (30/4/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Ketua KPA Aceh Timur Hamdani Wakdan, jajaran KPA, Panglima Sagoe, serta relawan dan simpatisan.
Al-Farlaky mengatakan, keputusan menempuh jalur hukum tidak diambil secara tergesa-gesa. Ia mengaku mendapat dorongan dari berbagai pihak yang merasa keberatan atas tudingan yang beredar di media sosial.
“Ini bukan semata soal pribadi, tetapi sudah menyangkut nama baik keluarga dan kehormatan. Karena itu, kami memilih langkah hukum sebagai bentuk sikap tegas,” ujar Al-Farlaky.
Ia menilai, isu-isu yang berkembang tidak hanya berdampak secara personal, tetapi juga mengganggu fokus kerja pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan di Aceh Timur.
Telusuri Jejak Akun hingga Luar Negeri
Dalam keterangannya, Al-Farlaky menyebut timnya telah mengidentifikasi sejumlah akun yang diduga menjadi sumber awal penyebaran informasi. Salah satu yang disorot adalah akun TikTok “Alan store” dengan nama pengguna “Muhammad Alan”.
Menurutnya, penelusuran tidak berhenti pada satu akun. Pihaknya juga mendalami alur penyebaran informasi hingga menemukan keterkaitan dengan dua akun lain yang berada di luar negeri, termasuk di Malaysia.
“Ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat secara terstruktur,” katanya.
Al-Farlaky membantah berbagai tuduhan yang beredar, termasuk narasi yang menyebut adanya peristiwa penggerebekan yang dikaitkan dengan dirinya.
“Tidak pernah ada kejadian seperti itu. Informasi tersebut tidak benar dan jelas merupakan fitnah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti beredarnya foto yang diklaim sebagai bukti tertentu di media sosial. Menurutnya, gambar tersebut merupakan hasil manipulasi digital berbasis kecerdasan buatan (AI).
“Foto itu hasil edit dari dokumentasi asli saat pelantikan bersama istri saya, kemudian direkayasa untuk membentuk opini negatif,” ucapnya.
Meski menempuh jalur hukum, Al-Farlaky menegaskan dirinya tidak menutup ruang kritik, khususnya yang berkaitan dengan kinerja pemerintahan. Namun, ia menekankan bahwa kritik harus disampaikan secara proporsional dan tidak menyerang ranah pribadi.
“Kritik itu penting, tapi harus berbasis fakta. Kalau sudah masuk ke fitnah dan menyerang pribadi, tentu ada konsekuensi hukum,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Al-Farlaky mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyikapi informasi yang belum terverifikasi.
Ia menekankan pentingnya melakukan klarifikasi atau tabayyun sebelum menyebarkan informasi agar tidak merugikan pihak lain.
“Mari kita saring sebelum sharing. Jangan sampai kita ikut menyebarkan sesuatu yang belum tentu benar,” ujarnya.
Al-Farlaky juga berharap dukungan masyarakat tetap terjaga agar roda pemerintahan di Aceh Timur dapat berjalan optimal hingga akhir masa jabatannya.(AAP)

0 Komentar