Breaking News

Sempat Tuai Polemik: Mualem Cabut Pergub JKA

H. Muzakir Manaf, Gubernur Aceh (doc) 

 BANDA ACEH, REAKSIONE.ID | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, resmi menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Keputusan itu diumumkan menyusul gelombang kritik dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terkait aturan baru layanan kesehatan di Aceh.“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Minggu (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Mualem menegaskan pencabutan Pergub tersebut dilakukan setelah pemerintah mendengar langsung suara masyarakat, mulai dari ulama, akademisi hingga mahasiswa.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Nurlis menyampaikan pernyataan Mualem.

Menurutnya, Pemerintah Aceh sebelumnya juga telah menerima berbagai masukan dari DPR Aceh terkait implementasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tersebut.

“Begitu juga mahasiswa yang berunjuk rasa maupun forum diskusi kelompok terarah (FGD), semuanya kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” katanya.

Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya menuai sorotan publik karena dinilai membatasi akses layanan kesehatan masyarakat melalui skema desil atau klasifikasi tingkat ekonomi penerima manfaat.

Kebijakan itu memicu kekhawatiran sebagian warga terkait akses berobat gratis yang selama ini menjadi program unggulan Pemerintah Aceh melalui JKA.

Namun, dengan dicabutnya aturan tersebut, Mualem memastikan pelayanan kesehatan masyarakat kembali berjalan normal tanpa pembatasan kategori ekonomi.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan desil dalam pelayanan kesehatan masyarakat Aceh.

“Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegasnya.

Pemerintah Aceh meminta seluruh masyarakat tidak khawatir terkait layanan kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.

Mualem memastikan warga tetap dapat mengakses layanan kesehatan sebagaimana sebelumnya, sementara Pemerintah Aceh akan melakukan penyesuaian kebijakan agar program JKA tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan keresahan publik.

Pencabutan Pergub ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemerintah Aceh memilih membuka ruang dialog terhadap kritik masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, khususnya yang menyangkut kebutuhan dasar warga seperti layanan kesehatan.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya