![]() |
| Mesjid Syuhada 44,Gampong Lheue Simpang, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh (27/6) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Khatib Shalat Iduladha 1447 Hijriah di Mesjid Syuhada 44, Tgk Diauddin, mengingatkan masyarakat agar memahami tata cara, kewajiban, hingga hikmah ibadah qurban sebagai bagian penting dalam syariat Islam, Rabu (27 Mei 2026).
Dalam khutbahnya di Gampong Lheue Simpang, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Tgk Diauddin menyampaikan bahwa 10 Zulhijjah merupakan hari besar yang disyariatkan Allah SWT bagi umat Islam untuk merayakan Iduladha sekaligus memperbanyak amal ibadah.
Menurutnya, momentum Hari Arafah dan Iduladha menyimpan hikmah besar bagi umat manusia, termasuk limpahan rahmat dan ampunan dari Allah SWT.
“Pada malam Zulhijjah, Allah SWT memberikan kemuliaan besar dengan membebaskan hamba-hamba-Nya dari siksa api neraka,” ujar Tgk Diauddin di hadapan jamaah.
Ia menjelaskan, hari raya qurban dan tiga hari tasyrik merupakan waktu yang diharamkan untuk berpuasa, namun dianjurkan untuk memperbanyak syiar Islam melalui penyembelihan hewan qurban.
Dalam tausiah tersebut, Tgk Diauddin menyebutkan bahwa ibadah qurban berstatus sunnah muakkad bagi umat Islam yang mampu. Bahkan, menurutnya, hewan qurban yang disembelih dengan ikhlas akan menjadi kendaraan bagi pemiliknya di yaumul kiamat.
“Di dunia kita membutuhkan kendaraan untuk menjalani kehidupan. Begitu juga di akhirat kelak, hewan qurban yang disembelih karena Allah SWT akan menjadi kendaraan bagi orang yang berqurban,” katanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan jamaah mengenai hukum qurban wajib atau nazar. Menurutnya, apabila seseorang telah melafazkan nazar untuk berqurban, maka hukum menunaikannya menjadi wajib.
Tgk Diauddin menerangkan, qurban yang telah dinazarkan secara otomatis berpindah hak kepemilikannya kepada fakir miskin. Jika orang yang bernazar meninggal dunia sebelum menunaikannya, maka kewajiban tersebut harus dilaksanakan oleh ahli waris.
“Apabila qurban sudah dinazarkan, maka wajib ditunaikan. Bahkan jika yang bernazar meninggal dunia, ahli waris tetap berkewajiban melaksanakan nazar tersebut,” Guree dari Dayah Darul Falah Jeunieb menjelaskan.
Ia juga menegaskan bahwa syariat qurban telah berlangsung sejak masa Nabi Ibrahim AS dan terus diwariskan oleh para nabi hingga akhir zaman.
Dalam khutbah itu, Tgk Diauddin turut menjelaskan bahwa qurban tidak diwajibkan bagi orang yang telah meninggal dunia, kecuali semasa hidupnya pernah mewasiatkan kepada ahli waris agar melaksanakan qurban atas namanya.
Menutup khutbahnya, Tgk Diauddin mengajak masyarakat untuk menjaga keikhlasan dalam beribadah dan tidak menjadikan qurban sebagai ajang pamer ataupun mencari pujian manusia.
“Qurban adalah bagian dari amal kebaikan yang harus dijaga dengan keikhlasan. Jangan berqurban karena ingin dipuji atau dihargai orang lain. Jika perlu, lakukan tanpa diketahui siapa pun,” pesannya.(**)

0 Komentar