![]() |
| M. Ilham bin Sakubat, wartawan Realita.co wilayah liputan Bireuen, bersama Kuasa hukum di Mapolres Bireuen (8/5) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap seorang wartawan di Kabupaten Bireuen terus bergulir. Kuasa hukum wartawan Realita.co wilayah liputan Bireuen, M. Ilham bin Sakubat, mendesak penyidik Polres Bireuen segera meningkatkan perkara ke tahap penyidikan sekaligus menahan terlapor yang diduga berada di balik akun Facebook bernama Anderson.
Desakan itu disampaikan setelah penyidik Polres Bireuen memeriksa saksi dalam perkara tersebut pada Jumat (8/5/2026). Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan penghinaan, fitnah, hingga serangan terhadap martabat pribadi dan keluarga korban melalui media sosial.
Kuasa hukum korban, Zulfikar Muhammad, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang terus memproses laporan tersebut. Menurut dia, tim kuasa hukum juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik untuk memperkuat proses hukum.
“Kami mengapresiasi karena polisi terus menindaklanjuti laporan ini. Kami juga sudah menyerahkan dua alat bukti untuk mendukung proses penyelidikan,” kata Zulfikar, Jumat (8/5)
Ia menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan personal, melainkan menyangkut kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi terhadap jurnalis lain.
“Ini bukan hanya menyerang individu, tetapi juga menyasar profesi wartawan sebagai bagian dari pilar demokrasi. Kami meminta kasus ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Selain meminta peningkatan status perkara, kuasa hukum korban juga mendesak agar terlapor segera ditahan. Menurutnya, ada potensi penghilangan barang bukti maupun pengulangan perbuatan apabila terlapor tidak segera diamankan.
“Kami khawatir jika tidak ditahan, yang bersangkutan bisa mengulangi perbuatannya, menghapus barang bukti, bahkan melarikan diri. Beberapa unggahan pada akun tersebut juga disebut sudah dihapus,” katanya.
Zulfikar juga menduga akun tersebut tidak bergerak sendiri. Ia meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga mendanai atau mengarahkan serangan terhadap wartawan melalui media sosial.
“Kami menduga ada kekuatan besar di belakang akun itu. Polisi harus membongkar siapa saja yang terlibat, termasuk menelusuri sumber pembiayaan yang digunakan untuk menyerang wartawan di Bireuen,” ujarnya.
Sementara itu, Ilham mengatakan persoalan bermula setelah dirinya menulis berita terkait seruan aksi demonstrasi jilid III di Bireuen. Tak lama setelah berita dipublikasikan, terlapor diduga memberikan komentar bernada menghina di Facebook serta mengirim pesan pribadi melalui WhatsApp.
“Komentar dan pesan yang dikirim menyerang pribadi saya dengan kata-kata yang tidak pantas, bahkan turut menyasar keluarga saya,” kata Ilham.
Ia mengaku merasa dirugikan secara pribadi maupun profesional akibat unggahan dan pesan tersebut. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/132/IV/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh tertanggal 22 April 2026. Dalam laporannya, Ilham turut menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

0 Komentar