Breaking News

Dr. Muslim Tegaskan Izin SDIT Assalam Hanya Wisuda Tahfidz, Pelepasan Siswa Langgar SE

Dr. Muslim., M.Si, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen, Aceh (doc) 


 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen, Dr. Muslim menegaskan bahwa izin yang diberikan kepada SDIT Assalam Islamic School Kecamatan Jeunieb hanya sebatas pelaksanaan wisuda Tahfidzul Qur’an, bukan untuk kegiatan pelepasan siswa-siswi.

Penegasan itu disampaikan Dr. Muslim menyusul polemik pelaksanaan kegiatan “Tasyakuran” yang dirangkai dengan wisuda tahfidz dan pelepasan siswa SDIT Assalam di Gedung Hj Fauziah Convention Hall, Kamis (14 May 2026).

“Saya tegaskan, yang diberikan izin hanya kegiatan Wisuda Tahfidzul Qur’an. Untuk kegiatan tersebut, Disdikbud memberi ruang karena mempertimbangkan nilai religius dan keagamaan,” kata Dr. Muslim kepada media.

Menurutnya, pihak SDIT Assalam sebelumnya memang telah menjumpainya di salah satu coffee shop untuk menyampaikan rencana kegiatan tersebut. Namun, dalam pertemuan itu tidak disebutkan adanya agenda pelepasan siswa.

“Pihak sekolah datang menemui saya dan menyampaikan akan menggelar tasyakuran wisuda siswa-siswi Tahfidzul Qur’an. Tidak ada penyampaian terkait pelepasan siswa,” ujarnya.

Dr. Muslim, M.Si menegaskan, pihaknya sejak awal telah menjelaskan kepada Kepala SDIT Assalam, Samir Sabri, bahwa kegiatan pelepasan siswa bertentangan dengan Surat Edaran Disdikbud Kabupaten Bireuen yang berlaku untuk seluruh sekolah, mulai jenjang TK/PAUD, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta.

“Kami sudah sampaikan secara jelas bahwa pelepasan siswa tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan surat edaran. Jadi, izin yang diberikan hanya untuk wisuda Tahfidzul Qur’an, bukan pelepasan,” tegasnya lagi.

Disdikbud Bireuen menyebut kegiatan pelepasan siswa yang tetap dilaksanakan SDIT Assalam diduga melanggar Surat Edaran Nomor 400.3/744 tentang larangan kegiatan pelepasan atau wisuda yang membebani orang tua murid.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Disdikbud memastikan akan segera memanggil pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi.

“Kami akan memanggil pihak SDIT Assalam Islamic School Jeunieb pada Senin, 18 Mei 2026, untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan yang bertentangan dengan surat edaran,” ujar Dr. Muslim.

Sebelumnya, Kepala SDIT Assalam Islamic School, Samir Sabri, menyatakan bahwa kegiatan tasyakuran yang dirangkai dengan wisuda tahfidz dan pelepasan siswa telah mendapat izin dari Disdikbud Kabupaten Bireuen. Namun, pernyataan itu kini dibantah langsung oleh Kadisdikbud yang menegaskan izin hanya diberikan untuk wisuda Tahfidzul Qur’an.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya