Breaking News

57 Ribu Warga Terancam JKA: Bupati Bireuen Bentuk Satgas Benahi Desil

Rapat Intensif bersama Pembentukan Satgas Khusus Percepatan Pembenahan Desil masyarakat yang terancam tidak ditanggung JKA (11/5) 

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Sebanyak 57 ribu warga Kabupaten Bireuen terancam tidak lagi masuk dalam skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah berlakunya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mulai 1 Mei 2026. Mereka berasal dari kelompok desil 8 hingga 10 yang kini tidak lagi ditanggung program layanan kesehatan gratis tersebut.

Menyikapi kondisi itu, Bupati H. Mukhlis langsung bergerak cepat dengan menggelar rapat intensif bersama sejumlah pihak terkait pada Senin (11/5/2026), guna membahas percepatan pembenahan data desil masyarakat di Kabupaten Bireuen.

Dalam rapat tersebut, Mukhlis menegaskan perubahan kebijakan JKA tidak boleh merugikan masyarakat kurang mampu hanya karena kesalahan pendataan.

“Tidak boleh terjadi warga Bireuen yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dalam skema JKA justru kehilangan haknya karena kekeliruan penentuan desil. Itu jangan sampai terjadi,” tegas Mukhlis.

Menurutnya, validasi ulang data desil menjadi langkah paling krusial agar pelayanan kesehatan tetap tepat sasaran dan tidak memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Rapat koordinasi itu turut dihadiri Ketua DPRK Bireuen Juniadi, Sekretaris Daerah Ismunandar, pihak BPJS, Badan Pusat Statistik (BPS), anggota Komisi III DPRK, Direktur RSUD-BLU dr. Fauziah, serta sejumlah kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Mukhlis menyebut sinergi lintas lembaga sangat diperlukan agar proses penyesuaian data berjalan cepat dan akurat, terutama di masa transisi penerapan Pergub JKA terbaru.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Bireuen membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Validasi Data Desil yang dipimpin langsung Sekda Bireuen, Ismunandar.

Satgas tersebut melibatkan unsur Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan, BPJS, BPS, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Masa kerja tim ditetapkan selama tiga bulan, mengikuti masa transisi penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.

Dalam struktur kerja, satgas dibagi menjadi dua klaster utama. Klaster pertama fokus pada penanganan teknis layanan kesehatan, sementara klaster kedua bertugas melakukan pembenahan dan validasi kelompok data masyarakat.

“Satgas harus bekerja sebaik mungkin. Jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat kekeliruan desil. Partisipasi warga juga sangat diperlukan supaya mempercepat proses pembenahan data,” ujar Mukhlis.

Meski terjadi perubahan skema JKA, Pemkab Bireuen memastikan pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan pemerintah tetap berjalan normal. Masyarakat diminta tidak panik karena pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit tetap diberikan sesuai standar yang berlaku.

Langkah percepatan pembenahan data ini diharapkan mampu memastikan warga miskin dan rentan di Bireuen tetap memperoleh hak layanan kesehatan secara maksimal di tengah perubahan regulasi JKA di Aceh.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya