Breaking News

Tuntut Pemenuhan Hak: Korban Banjir Kepung Kantor Bupati Bireuen

Bupati Bireuen, H. Mukhlis,. ST bersama SKPK menemui Demonstran Koalisi Gerakan Sipil yang menuntut pemenuhan hak korban bencana Hidrometeorologi di halaman kantor pusat pemerintahan Kabupaten Bireuen (6/4) 

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Gelombang kekecewaan warga korban banjir akhirnya memuncak. Massa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Sipil menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Bireuen, Senin (6/4/2026). Aksi damai itu berubah menjadi simbol perlawanan atas nasib korban yang dinilai terkatung-katung selama berbulan-bulan.

Massa bergerak dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuju pusat pemerintahan daerah dengan membawa tuntutan yang sama: kejelasan dan pemenuhan hak sebagai korban bencana.

Empat bulan pascabanjir, sebagian besar warga mengaku belum menerima bantuan yang layak. Program seperti Dana Tunggu Hunian (DTH), hunian tetap (huntap), hingga hunian sementara (huntara) disebut belum menyentuh banyak korban terdampak.

“Sudah empat bulan pasca banjir, tapi sampai hari ini kami belum mendapatkan apa-apa. Jangankan huntap, DTH saja tidak ada,” ujar Shanti, warga Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, dalam orasinya.

Ia mengaku rumahnya hilang tersapu banjir, namun ironisnya justru masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) dalam pendataan bantuan.“Rumah saya hilang, tidak ada DTH, huntara juga tidak dibangun. Tapi saya malah masuk daftar TMK,” katanya dengan nada kecewa.

Aksi ini merupakan kali kedua digelar. Jika sebelumnya hanya diikuti ratusan orang, kali ini jumlah massa melonjak hingga ribuan. Lonjakan ini mencerminkan akumulasi kekecewaan warga yang kian meluas.

Para demonstran menilai persoalan utama terletak pada pendataan yang tidak akurat serta lambannya respons pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana. Mereka mendesak transparansi data penerima bantuan, percepatan penyaluran, serta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan korban.

Menyikapi Tuntutan Massa, Pemerintah Kabupaten Bireuen meminta tenggang waktu Satu Minggu untuk menandatangani Petisi. Karena dalam format tuntutan memerlukan tanda tangan pihak Kejaksaan dan Kepolisian. 

Tentunya perlu berkoordinasi terlebih dulu bersama Forkopimda terkait tuntutan massa. Pemerintah Kabupaten Bireuen meminta penangguhan selama Satu minggu kedepan, ujar Bupati Bireuen. 


Menanggapi sikap Bupati Bireuen, perwakilan korban bencana menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga hak mereka benar-benar dipenuhi."Tidak tertutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi, jika tuntutan kami tidak tersahuti, ujarnya.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya