![]() |
UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bireuen, melakukan Sidang Tera dan Tera Ulang Timbangan di Kecamatan Peulimbang (29/4) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM menggelar sidang tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Kecamatan Peulimbang, Rabu (29 April 2026).
Kegiatan ini dipusatkan di halaman Kantor Camat setempat dan menyasar timbangan milik pedagang pasar hingga pelaku usaha di tingkat kecamatan.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bireuen, Jufriadi, ST., MT., mengatakan kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Bireuen, khususnya di pasar tradisional dan pusat perdagangan masyarakat.
“Tujuan utama tera dan tera ulang ini untuk memastikan keakuratan alat ukur dalam transaksi jual beli, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik konsumen maupun pedagang,” ujar Jufriadi.
Menurutnya, keakuratan timbangan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aktivitas perdagangan. Dengan alat ukur yang telah ditera, masyarakat mendapatkan jaminan bahwa barang yang dibeli sesuai dengan nilai yang dibayarkan.
Kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mewajibkan setiap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang digunakan dalam transaksi perdagangan untuk dilakukan tera secara berkala.
Selain itu, kegiatan ini juga mengusung semangat Gerakan 3M (Masyarakat Melek Metrologi) dengan slogan “Peduli Ukuran, Takaran, dan Timbangan”. Gerakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan alat ukur yang akurat dan terpercaya.
Jufriadi menambahkan, dalam perspektif filosofi lama yang diadopsi dari istilah Sanskerta, terdapat makna mendalam terkait pentingnya kejujuran dalam pengukuran.
“Istilah Bantjana Patakaran, Pralaja Kapradanan mengandung arti penyimpangan ukuran dapat merusak kepercayaan. Ini menjadi pengingat bahwa keadilan dalam transaksi harus dijaga,” jelasnya.
Pemkab Bireuen berharap melalui kegiatan ini, praktik perdagangan yang jujur dan transparan dapat terus terwujud, sekaligus melindungi hak-hak konsumen di tengah dinamika ekonomi masyarakat.(**)
.webp)
0 Komentar