![]() |
| Arifah Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (ist) |
JAKARTA, REAKSIONE.ID | Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang kian kompleks.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri PPPA, Arifah Fauzi, sebagaimana tertuang dalam siaran pers resmi Nomor B-117/SETMEN/HM.02.04/03/2026. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026 sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Arifah menegaskan, pemerintah tengah membangun sistem perlindungan anak di ruang digital yang bersifat menyeluruh, efektif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Menurutnya, penggunaan media sosial yang tidak tepat pada usia dini berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius.“Mulai dari kecanduan, gangguan kesehatan mental, hingga risiko kekerasan berbasis digital,” ujarnya.
Untuk itu, Kemen PPPA akan terus bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta berbagai pemangku kepentingan dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut.
Pemantauan akan difokuskan pada aspek perlindungan anak, termasuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi di ruang digital. Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan,
"Melainkan bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak.
“Kami ingin ruang digital menjadi tempat yang mendukung perkembangan optimal anak,” tegas Arifah.
Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong platform digital untuk mematuhi aturan yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi anak.
Di sisi lain, peran orang tua dan lingkungan sekitar dinilai krusial. Kemen PPPA mengimbau orang tua, tenaga pendidik, serta masyarakat untuk aktif mendampingi anak dalam menggunakan media sosial.
Pendampingan tersebut tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga membangun komunikasi terbuka, memberikan edukasi terkait risiko digital, serta membimbing anak agar mampu memanfaatkan teknologi secara positif sesuai usia dan tahap perkembangannya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan anak di era digital dapat semakin kuat, sekaligus mencegah dampak negatif yang mengintai generasi muda di dunia maya.(**)

0 Komentar