Breaking News

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada Campak, 58 KLB Terjadi di 14 Provinsi

Ilustrasi Surat Edaran Kewaspadaan Campak oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 


 JAKARTA, REAKSIONE.ID | Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak. Kebijakan ini ditujukan khusus bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, menyusul meningkatnya kasus hingga terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) di berbagai daerah.

Hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Lonjakan kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, sebelum akhirnya menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menegaskan bahwa tenaga medis menjadi kelompok paling rentan tertular karena intensitas kontak langsung dengan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok berisiko tinggi. Perlindungan dan kewaspadaan harus diperkuat di seluruh fasilitas kesehatan,” ujarnya, Minggu (29/3).

Sebagai langkah pengendalian, Kemenkes telah menggencarkan program Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota. Program ini menyasar anak usia 9 hingga 59 bulan guna meningkatkan kekebalan kelompok (herd immunity).

Namun demikian, Kemenkes menilai langkah tersebut belum cukup tanpa penguatan sistem kewaspadaan di fasilitas kesehatan. Melalui surat edaran ini, seluruh rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan diminta untuk:

Melakukan skrining dan triase dini terhadap pasien dengan gejala campak

Menyiapkan ruang isolasi khusus

Memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD)

Memperkuat sistem pencegahan dan pengendalian infeksi

Selain itu, tenaga kesehatan diwajibkan disiplin menjalankan protokol pencegahan infeksi serta segera melaporkan jika mengalami gejala yang mengarah pada campak.

“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tidak lengah dan segera melaporkan setiap kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” tambah Andi.

Kemenkes juga menegaskan bahwa setiap kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan meningkatkan kesiapsiagaan, sekaligus menekan penyebaran campak di Indonesia dan melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan Halo Kemenkes di 1500-567 atau melalui email resmi.(**) 

Sumber: Kemenkes RI

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya