![]() |
| Ekspose Dugaan Tipikor perkara Bimtek Ketahanan pangan di Kejaksaan Negeri, Simalungun (24/2) |
SIMALUNGUN, REAKSIONE.ID | Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan serta Pengelolaan dan Pembangunan BUMDes se-Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 resmi naik ke tahap penyidikan.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Simalungun meningkatkan status perkara tersebut setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan desa atau Nagori.
Keputusan itu diambil usai gelar perkara (ekspose) pada Senin, 23 Februari 2026. Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026 tertanggal Februari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi.,SH.,MH mengungkapkan bahwa penyelidikan telah dimulai sejak 14 Januari 2026. Dari proses tersebut, penyidik menemukan sejumlah fakta krusial yang mengindikasikan adanya praktik tidak wajar dalam pelaksanaan Bimtek.“Dari hasil penyelidikan, terdapat indikasi kuat penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan,” ujarnya, Selasa (24/2).
Pelaksana kegiatan disebutkan adalah CV SIGMA. Namun saat dilakukan pemanggilan, alamat kantor perusahaan tersebut tidak ditemukan. Bahkan, terdapat ketidaksinkronan antara data dalam Akta Pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB) terkait lokasi kantor. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa legalitas perusahaan tersebut bermasalah.
Penyidik juga menyoroti proses perencanaan kegiatan yang diduga tidak melalui mekanisme resmi. Penawaran dari CV SIGMA kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) disebut tidak pernah dibalas secara kedinasan.
Namun, pelaksanaan kegiatan justru diserahkan sepenuhnya kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI/AKSI). Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian fungsi pembinaan dan pengawasan oleh dinas terkait.
Temuan lain yang tak kalah mencolok adalah adanya pertemuan pra-kondisi pada 16 Januari 2025 di sebuah kafe di Kota Siantar. Pertemuan tersebut diduga melibatkan pihak vendor CV SIGMA, Ketua AKSI, serta Kepala Dinas DPMN.
Fakta ini menguatkan dugaan bahwa penunjukan CV SIGMA sebagai pelaksana telah diatur sejak awal.
Dugaan mark-up anggaran menjadi sorotan utama. Setiap peserta Bimtek dipungut biaya sebesar Rp5.000.000 per orang yang bersumber dari Anggaran Dana Nagori (ADN). Namun berdasarkan fakta di lapangan, biaya riil hotel per peserta hanya sekitar Rp1.345.000. Selisih harga yang sangat signifikan ini menjadi dasar perhitungan awal potensi kerugian keuangan desa.
Penyidik juga menemukan perbedaan data jumlah peserta antara pihak CV SIGMA dan hotel tempat kegiatan berlangsung. Terdapat sejumlah nama peserta yang tidak dapat diverifikasi keberadaannya.
Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga tidak memiliki laporan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.
Dari selisih biaya yang dipungut dengan biaya riil fasilitas hotel saja, penyidik memperkirakan potensi kerugian keuangan negara/desa mencapai ratusan juta rupiah.
Angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah, seiring pendalaman terhadap dugaan peserta fiktif serta penggunaan sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan bahwa peningkatan status perkara ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus upaya menyelamatkan Dana Desa.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Nagori, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu melalui kegiatan yang tidak akuntabel.
Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, termasuk membuka kemungkinan penetapan tersangka setelah alat bukti dinilai cukup.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat program ketahanan pangan dan penguatan BUMDes merupakan sektor strategis yang langsung bersentuhan dengan kesejahteraan masyarakat desa.(**)

0 Komentar