Breaking News

88 Kg Ganja hingga Sabu Dilarutkan, Kejari Bireuen Tuntaskan Eksekusi Barang Bukti

Pemusnahan Barang Bukti Sitaan TPU di halaman Kantor Kejari Bireuen (10/2) 

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti dan barang sitaan dari berbagai perkara tindak pidana umum (TPU) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Bireuen, Selasa (10 Februari 2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut. Hadir pula Kasat Reskrim Polres Bireuen, unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan sebagai bentuk pengawasan dan transparansi publik.“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah inkracht, sehingga wajib dieksekusi sesuai ketentuan hukum,” ujar Yarnes.

Dalam pemusnahan tersebut, Kejari Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, di antaranya:
Sabu (methamphetamine) seberat 800,3 gram dari 10 perkara

Ganja seberat 88.379,87 gram dari 4 perkara

Obat keras sebanyak 1.050 butir dari 1 perkara

Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang pendukung kejahatan seperti handphone, bong, timbangan digital, kaca pirex, plastik klip, senjata tajam, tas, pakaian, hingga kartu ATM.

Barang bukti dari perkara Oharda yang dimusnahkan meliputi parang, kunci, gunting, tang, dan tas selempang. Sementara dari perkara Kamnegtibum dan TPUL, Kejari Bireuen memusnahkan 8 potong pakaian serta 983 kitab.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang. Narkotika jenis sabu dilarutkan ke dalam air hingga tidak dapat digunakan kembali, ganja dan barang lainnya dibakar atau dihancurkan, sementara ratusan kitab dimusnahkan dengan cara direndam ke dalam air.

Kejari Bireuen menegaskan seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan barang bukti, didokumentasikan untuk mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yarnes.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejari Bireuen dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bireuen.(AAP) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya