Breaking News

Resmi! Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu di Aceh Timur

Pelantikan 4.816 PPPK Paruh Waktu secara langsung oleh Bupati, Iskandar Usman Al-Farlaky di Halaman Kantor Bupati Aceh Timur (23/1) 

 ACEH TIMUR, REAKSIONE.ID | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur secara resmi akan melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sebanyak 4.816 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi Tahun 2026. Prosesi pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026, di Lapangan Upacara Kantor Bupati Aceh Timur.

Selain pengangkatan PPPK Paruh Waktu, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan perpanjangan SK kontrak PPPK Formasi Tahun 2019 selama satu tahun. Momentum ini menjadi tonggak penting bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menyampaikan bahwa penetapan 4.816 PPPK Paruh Waktu tersebut telah melalui tahapan administrasi yang panjang dan saat ini berstatus final sementara, setelah seluruh peserta menyelesaikan proses Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jumlah tersebut merupakan bagian dari 5.105 peserta yang sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur ke pemerintah pusat.“ Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan negara untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan. Pemerintah daerah hanya menjalankan proses sesuai regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Al-Farlaky, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, pelantikan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai aparatur pemerintah yang dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Penyerahan SK tersebut juga menjadi puncak dari proses seleksi yang dilakukan secara objektif, terukur, dan transparan, sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam memberikan kejelasan status bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa seluruh PPPK, baik yang baru dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu maupun PPPK formasi 2019 yang menerima perpanjangan kontrak, akan menjalani evaluasi kinerja secara berkala dan ketat.

Untuk PPPK Paruh Waktu, evaluasi kinerja akan dilakukan setiap bulan guna memastikan kontribusi nyata di masing-masing unit kerja. Sementara bagi PPPK formasi 2019, perpanjangan kontrak selama satu tahun menjadi masa pembuktian kinerja.“ Apabila hasil evaluasi menunjukkan penurunan kinerja atau terjadi pelanggaran etika dan disiplin, maka kontrak tidak akan diperpanjang kembali,” tegas Al-Farlaky.

Ia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur membutuhkan aparatur yang benar-benar bekerja dan berorientasi pada pelayanan publik, bukan semata-mata mengejar status kepegawaian.

Selain kinerja, Bupati juga menaruh perhatian serius terhadap disiplin aparatur. Menurutnya, tidak ada perbedaan standar disiplin antara pegawai baru maupun pegawai lama.“ Saya tidak ingin lagi menerima laporan pegawai yang datang terlambat, pulang sebelum waktunya, atau tidak berada di tempat tugas tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Seluruh PPPK, lanjut Al-Farlaky, diwajibkan menggunakan sistem absensi dan pelaporan kinerja secara jujur dan akuntabel, sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus rasa syukur atas amanah pekerjaan yang diemban.

Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat serta tercipta aparatur yang profesional, disiplin, dan berintegritas.

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya