![]() |
| Ilustrasi |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menetapkan dan menahan seorang bendahara pengeluaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan, serta Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2024.
Kajari Bireuen, Yarnes,.SH,.MH menyampaikan, Tersangka berinisial AM, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran DPMGP-KB sejak 2024 hingga 2025, ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan dua alat bukti yang sah serta diperkuat Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Audit yang diterbitkan pada 13 Januari 2026 tersebut mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.112.738.901 atau lebih dari Rp1,1 miliar, yang bersumber dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan biaya operasional program Keluarga Berencana dan kegiatan nonfisik pada dinas terkait, Kajari memaparkan.
Lanjut Kajari, Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen pada Rabu (21/1/2026), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka AM disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi dengan pasal berlapis, yakni:
Primair:
Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair:
Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, serta berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik, tersangka AM resmi ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari hingga 9 Februari 2026, sebutnya
"Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, dan tidak menutup peluang untuk dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai hasil pengembangan perkara.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bireuen dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran publik yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, Kajari Bireuen menegaskan (**)

0 Komentar