
Penyerahan SK PPPK Tahap II Formasi 2024 oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf di Banda Aceh (3/11)
BANDA ACEH, REAKSIONE.ID | Pemerintah Aceh secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024. Prosesi penyerahan berlangsung khidmat di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (3/11/2025), dan dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur didampingi Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, S.IP., M.AP., Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abd. Qahar, S.Kom., M.M., serta Kepala Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh Ir. Agus Sutiadi, M.Si.. Turut hadir pula para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Dalam amanatnya, Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK bukan sekadar seremoni administratif, melainkan momentum penting untuk memperkuat komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh.
“Pengabdian sebagai aparatur pemerintah bukan hanya soal status, tapi soal tanggung jawab, dedikasi, dan keikhlasan. Saya berharap saudara-saudara menjadi bagian dari birokrasi yang bekerja dengan hati dan memberi manfaat nyata bagi rakyat,” ujar Muzakir Manaf dalam sambutannya.
Ia juga menambahkan, profesionalisme dan integritas menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif di lingkungan Pemerintah Aceh.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai BKA, Hendri Darmawan, S.TP., M.Si., menjelaskan bahwa PPPK yang telah menerima SK tahap II dapat segera melapor ke unit kerja masing-masing sesuai penempatan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap seluruh PPPK segera beradaptasi dan menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan. Bagi yang belum menerima SK, diminta untuk bersabar karena prosesnya masih berjalan sesuai tahapan,” ujar Hendri.
Penyerahan SK PPPK Tahap II Formasi 2024 ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam memperkuat sumber daya aparatur sipil negara yang profesional, berkompeten, dan berorientasi pada pelayanan publik.(**)
0 Komentar