
Kejaksaan Negeri Bireuen Mengeksekusi AG setelah permohonan Kasasi dikabulkan oleh Mahkamah Agung (27/10)
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Kejaksaan Negeri Bireuen resmi menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan jaksa atas perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa AG. Putusan tersebut menyatakan AG bersalah dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, Senin (27/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, menjelaskan bahwa MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen Nomor 202/Pid.Sus/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2025 yang sebelumnya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
“Hakim Mahkamah Agung menyatakan AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika karena mengedarkan sabu. Ia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Munawal Hadi.
Dalam perkara tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim PN Bireuen justru menyatakan terdakwa tidak terbukti dan memutuskan vonis bebas.
Tidak menerima putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi ke MA dengan alasan majelis hakim tingkat pertama salah menerapkan hukum dan keliru menilai fakta persidangan. Argumentasi itu kemudian dibenarkan oleh MA.
MA menilai putusan judex facti di tingkat PN Bireuen tidak cermat dalam menilai alat bukti, sehingga mengabaikan prinsip pembuktian yang semestinya diterapkan.
Perkara ini bermula dari penangkapan seorang saksi berinisial N oleh Satresnarkoba Polres Bireuen pada 22 September 2024 di Desa Matang Nibong, Kecamatan Jeunieb. Dari tangan N ditemukan satu paket sabu dalam kemasan Teh China merek Qink Shan.
Dalam pemeriksaan, ditemukan riwayat komunikasi antara saksi N dan AG. N mengakui hendak mengantarkan sabu tersebut bersama AG. Polisi kemudian bergerak dan menangkap AG di sebuah Indomaret di Desa Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada.
Usai menerima salinan resmi putusan kasasi, Kejaksaan langsung melakukan eksekusi terhadap AG.
“Hari ini terdakwa AG langsung kami bawa ke Lapas Kelas IIB Bireuen untuk menjalani hukuman,” tutup Kajari Munawal Hadi.(**)
0 Komentar