![]() |
| Rekonstruksi perkara pembunuhan di Desa Matang Mamplam, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Aceh (27/10) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum turut menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka H dan korban bernisial Y di Desa Matang Mamplam, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Senin, 27 Oktober 2025.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH,.MH mengatakan, Rekonstruksi bertujuan untuk menggambarkan kembali rangkaian peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Berdasarkan penyidikan, tersangka diduga dengan sengaja melakukan penganiayaan yang telah direncanakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Sebanyak 16 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut guna menggali fakta materiil dan memastikan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi.'' Kata Munawal
Proses ini menjadi bagian penting bagi penegak hukum, khususnya jaksa, untuk menyusun pembuktian yang kuat di persidangan dan memastikan penjatuhan hukuman yang setimpal dengan perbuatan tersangka.
Kejaksaan menegaskan, hasil rekonstruksi akan menjadi bagian krusial dalam analisis berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan, tutup Kajari Bireuen.(**)

0 Komentar