Breaking News

Supremasi Hukum: Pelaku Pelecehan Seksual Dicambuk

Eksekusi Hukumat Uqubat Cambuk terhadap pelaku jarimah pelecehan seksual di Lapas Kelas IIB, Kabupaten Bireuen, Aceh (15/4) 

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Pemerintah Kabupaten Bireuen mengeksekusi Uqubat cambuk terhadap pelaku jarimah pelecehan seksual sebagai bentuk penegakan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Eksekusi berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen pada Rabu (15/4/2026).

Pelaksanaan hukuman ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai wujud nyata supremasi hukum berbasis syariat di Aceh, sekaligus pesan tegas bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan kehormatan dan moral.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya unsur Kejaksaan Negeri Bireuen, Mahkamah Syar’iyah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), aparat TNI/Polri, serta unsur pemerintah daerah. Eksekusi juga didampingi rohaniwan dan tim medis guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Eksekusi cambuk dilakukan setelah melalui proses hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Mahkamah Syar’iyah. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur tindak pidana (jarimah) dan sanksinya di Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk tidak hanya bersifat penghukuman, tetapi juga edukasi hukum bagi masyarakat.

“Ini menjadi contoh nyata bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan. Masyarakat diharapkan memahami hukum yang berlaku di daerahnya,” ujarnya.

Menurutnya, selain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Aceh memiliki kekhususan melalui qanun yang mengatur berbagai pelanggaran dengan sanksi tegas, termasuk cambuk.

Sementara itu, Bupati Bireuen yang diwakili Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, menegaskan bahwa Uqubat cambuk memiliki nilai lebih dari sekadar hukuman fisik.

“Ini bukan tontonan, tetapi tuntunan. Ada nilai edukatif, preventif, dan pembinaan moral yang ingin disampaikan,” katanya.

Ia menambahkan, penegakan syariat Islam merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga norma, martabat, dan ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Kasus pelecehan seksual yang berujung pada eksekusi cambuk ini disebut sebagai alarm serius bagi semua pihak. Pemerintah menilai pentingnya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan, sekaligus membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga akhlak.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Bireuen juga ditegaskan akan terus mengawal implementasi qanun secara konsisten, dengan pendekatan tegas namun tetap menjunjung nilai keadilan dan kemanusiaan.

Pemerintah turut mengimbau masyarakat agar aktif dalam pengawasan sosial, dimulai dari lingkungan keluarga. Penanaman nilai agama dan penguatan moral generasi muda dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Melalui pelaksanaan Uqubat ini, Pemkab Bireuen berharap tercipta efek jera sekaligus kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan yang aman, religius, dan bermartabat.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya