![]() |
| Bupati Mukhlis, membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria tahun 2026 di Oproom Puspemkab Bireuen (22/4) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bireuen Tahun 2026. Kegiatan yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional ini berlangsung di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen.
Rakor tahun ini mengusung tema “Sinergi Penataan Aset dan Akses Pasca Bencana dalam Mendukung Reforma Agraria Berkelanjutan di Kabupaten Bireuen”. Tema tersebut menjadi penegasan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria yang adil dan berkelanjutan, khususnya di wilayah rawan bencana.
Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan turut hadir, di antaranya unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Ismunandar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Anny Setiawati, bersama jajaran pejabat tinggi pratama dan stakeholder terkait.
Rakor diawali laporan Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Tim Pelaksana Harian GTRA. Dalam paparannya, reforma agraria disebut sebagai langkah strategis untuk mewujudkan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Ia menegaskan, keberhasilan reforma agraria tidak semata diukur dari jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat mampu memanfaatkan aset tersebut secara produktif dan berkelanjutan, terutama di daerah terdampak bencana.
“Reforma agraria harus memberi dampak nyata. Tanah yang sudah bersertifikat harus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar legalitas,” ujarnya.
Selain itu, disebutkan bahwa pelaksanaan GTRA Kabupaten Bireuen Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Bireuen Nomor 500.17.3.1/187 Tahun 2026 sebagai dasar kerja tim.
Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis menekankan pentingnya keseimbangan antara penataan aset dan penataan akses. Menurutnya, kedua aspek tersebut merupakan pilar utama dalam keberhasilan reforma agraria.
“Penataan aset memberikan kepastian hukum, sementara penataan akses memberikan kemampuan bagi masyarakat untuk mengelola dan mengembangkan tanahnya,” kata Mukhlis.
Ia juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi Kabupaten Bireuen sebagai wilayah dengan kerentanan bencana. Karena itu, diperlukan sistem pertanahan yang adaptif, inklusif, dan mampu mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.
“Sinergi semua pihak sangat dibutuhkan untuk membangun sistem pertanahan yang kuat dan berkelanjutan di Bireuen,” tutupnya.
Rakor ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi lintas sektor serta mempercepat implementasi reforma agraria yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.(**)

0 Komentar