
SN bersama Ibu, didampingi Penasihat hukum, Saifuddin.,SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (11/3)
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir, SH.,MH mengecam tindakan Pencabulan dan Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh MY (Terduga) terhadap SN (8 tahun) pada Akhir Desember 2025 di Lokasi Rangkang (pondok) Durian, Kecamatan Samalanga, Bireuen.
"Tindakan Pencabulan dan Pemerkosaan ini bukan saja dilakukan kepada SN (Korban) anak berusia 8 tahun, melainkan juga kepada kawan korban yaitu AJ (korban) 8 tahun, hal ini disampaikan Zubir melalui Kabid Advokasi YARA Bireuen, Saifuddin.,SH.
Saifuddin memaparkan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencabulan tersebut terjadi sekira pukul 09.00 WIB, SN (Korban) sedang bemain dengan teman temannya di dekat persimpangan jalan arah menuju perkebunan warga,
Pagi itu, MY (Terduga) berjalan dengan sepeda motor nya yang hendak ke kebun durian miliknya, setiba di persimpangan pelaku memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya untuk menghampiri SN dan kawan (anak) lain nya untuk mengajak bermain ke kebun durian milik MY dengan dalih dikasih uang sekitar 5000 rupiah dan buah durian,
Namun SN (korban) menolak ajakan MY dengan alasan "Han Eik, Lon Payah Peugah Bak Mak Dilei (Tidak mau, saya harus kasih tau ibu saya dulu) ujar bocah perempuan itu dengan loghat bahasa Aceh.
"Tanpa menghiraukan penolakan si anak merasa keberatan itu, lalu MY (terduga pelaku) langsung menarik lantas mengendong dan membocengi SN di atas sepeda motornya.
Seketika bocah itu dibawa ke kebun durian miliknya, setiba di kebun MY (terduga pelaku), langsung menyuruh Korban naik ke dalam Rangkang (Pondok) yang berada di kebun durian tersebut. Kemudian MY pergi mengutip dan mengumpulkan buah durian yang berjatuhan disekitaran kebun.
Seusai mengumpulkan durian, MY langsung mendekati SN (korban) dalam membuka pakaian dan celana miliknya. Lantas MY mencoba membuka baju hingga sempak (celana dalam) korban dengan cara memaksa,
Namun korban tetap melawan seraya berkata "Bek Apa MY Hai That Lonte Go Droe Neuh (jangan lah Cek MY melonte kali kamu) ucap gadis kecil itu dalam bahasa Aceh.
Meskipun korban bersikeras menolak, namun MY masih juga memaksa seraya mengancam dengan menyebutkan "Nyo Han Katem, Han Kubi Peng le" (kalau tidak mau gak kukasih duit lagi) sebut pelaku dengan nada ancaman.
Setelah selesai melampiaskan hasrat bejatnya di kebun itu, MY langsung mengantar korban langsung pulangdengank memberinya imbalan uang sebesar Rp5000 (lima ribu rupiah) plus satu buah durian.
"Akibat dari aksi bejat pelaku atas kejadian tersebut, mengakibatkan Korban mengalami kesakitan saat kencing, bahkan susah tidur saat malam hari, terang Saifuddin.
Atas perbuatan tersebut diatas, orang tua (ibu) dan Korban didampingi penasihat hukum telah membuat laporan polisi ke Polres Bireuen dengan nomor : STTLP/61/III/2026/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH Tgl 02 maret 2026.(**)
0 Komentar