
Surat pernyataan penolakan LPJ pembangunan kandang Unit usaha penggemukan kibas BUMDes Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen (salinan)
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Polemik BUMDes Usaha Berkat Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, kembali memanas. Setelah forum mediasi yang difasilitasi Muspika beberapa hari lalu menghasilkan sejumlah kesepakatan, kini muncul persoalan baru. Keuchik Jurong Binjee menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pembangunan kandang unit usaha penggemukan kibas yang diajukan pengurus BUMDes.
Penolakan tersebut memicu kekecewaan dari pihak pengurus. Direktur BUMDes Usaha Berkat, Aiyub, menilai langkah itu justru menghambat penyelesaian persoalan administrasi yang sebelumnya telah disepakati dalam forum mediasi di Kantor Camat Simpang Mamplam.
Penolakan LPJ pembangunan kandang Unit usaha penggemukan kibas BUMDes, terkesan semakin dipersulit. Dan patut diduga 'Keuchik Gagal Menguasai Anggaran' hingga polemik berkepanjangan.
"Kami sudah menyusun sebagian besar LPJ sesuai hasil kesepakatan mediasi. Namun ketika diserahkan, LPJ dinyatakan belum lengkap. Padahal beberapa poin yang diminta justru berada di luar kesepakatan yang telah dibahas bersama di hadapan Muspika," kata Aiyub, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, dana tahap pertama yang telah dikelola sebesar Rp30 juta difokuskan untuk pembangunan kandang sebagai sarana awal unit usaha penggemukan kibas. Karena itu, ia mempertanyakan munculnya permintaan dokumen tambahan berupa buku kas harian BUMDes yang dinilai tidak relevan dengan pekerjaan fisik yang baru berjalan pada tahap awal.
Aiyub menduga penolakan LPJ bukan semata-mata persoalan administrasi. Ia menilai terdapat upaya yang membuat proses penyelesaian BUMDes semakin berlarut-larut sehingga keberlanjutan program ketahanan pangan tersebut terus tertunda.
"Yang dibutuhkan sekarang adalah solusi agar unit usaha ini segera berjalan dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Jangan sampai persoalan administrasi justru menjadi alasan yang membuat program terus mandek," ujarnya.
Senada dengan itu, Bendahara BUMDes, M. Fadhil menilai polemik yang berkepanjangan berpotensi menghambat realisasi program BUMDes yang bersumber dari APBG Tahun Anggaran 2025.
"Kondisinya sudah terkendala sejak tahap pertama. Harusnya semua pihak mencari jalan keluar agar unit usaha ini bisa segera dimanfaatkan masyarakat, bukan terus menambah polemik," katanya.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani Penasehat BUMDes, Zulfikar, serta Pengawas BUMDes, Helmi Abdullah, tertanggal 29 Juli 2026.
Dalam surat itu disebutkan sejumlah alasan penolakan LPJ pembangunan kandang unit usaha BUMDes, yakni:
Laporan realisasi penggunaan dana penyertaan modal BUMDes beserta faktur dan kuitansi pembangunan kandang dinilai belum dapat diverifikasi karena tidak dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain pembangunan.
Pengurus belum menyertakan buku kas harian BUMDes.
Belum terdapat surat perjanjian sewa-menyewa lahan, meski telah ada kuitansi pembayaran sewa.
Penyewaan lahan disebut dilakukan tanpa persetujuan Penasehat, Pengawas, maupun Tuha Peut.
Surat tersebut menjadi dasar Penasehat dan Pengawas menyatakan LPJ belum dapat diterima sebelum seluruh dokumen administrasi dilengkapi.
Sebelumnya, konflik internal BUMDes Usaha Berkat telah dimediasi Muspika Kecamatan Simpang Mamplam pada Selasa (28/7/2026). Pertemuan dipimpin Camat Simpang Mamplam Mukhsen, S.Ag, didampingi Kasi Pemberdayaan Masyarakat Gampong (PMG) Linda Yani, serta dihadiri Kapospol, Danposramil, pendamping desa, perangkat gampong, Tuha Peut, pengurus BUMDes, dan tokoh masyarakat.
Dalam mediasi itu, seluruh pihak menyepakati penyelesaian administrasi sebagai langkah awal mengakhiri konflik yang selama ini menyebabkan unit usaha penggemukan kibas berhenti beroperasi.
Salah satu poin penting kesepakatan adalah Keuchik Jurong Binjee tetap menjalankan fungsi sebagai Penasehat BUMDes, sementara pengurus yang sebelumnya dinonaktifkan diberi kesempatan melengkapi seluruh dokumen administrasi.
Dokumen yang harus dipenuhi meliputi RAB pembangunan kandang, dokumen sewa-menyewa lahan, izin lingkungan, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, serta administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan berita acara mediasi, proses penyelesaian dokumen berlangsung mulai 28 Juli hingga 11 Agustus 2026. Setelah seluruh berkas diserahkan, Penasehat BUMDes akan melakukan audit administrasi. Apabila ditemukan kekurangan, pengurus diwajibkan melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan.
Namun, belum genap sepekan sejak kesepakatan tersebut ditandatangani, penolakan terhadap LPJ kembali memunculkan ketegangan baru.
Kondisi ini membuat penyelesaian polemik BUMDes Usaha Berkat kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas hasil mediasi yang telah difasilitasi Muspika Kecamatan Simpang Mamplam.(**)
0 Komentar