
M. Ilham bin Sakubat bersama kuasa hukum, Zulfikar melaporkan kasus dugaan penghinaan wartawan di Polres Bireuen (22/4)
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Penanganan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap seorang wartawan di Kabupaten Bireuen hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski telah bergulir selama dua bulan, penyidik Polres Bireuen belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Zulfikar Muhammad, mendesak penyidik segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang diajukan kliennya, M. Ilham bin Sakubat, sejak 22 April 2026.
Menurut Zulfikar, proses penyidikan sejauh ini telah berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti. Namun, hingga Jumat (26/6/2026), perkara tersebut dinilai belum memiliki arah yang jelas.
"Kami menghargai proses yang dilakukan penyidik. Namun sudah dua bulan sejak laporan dibuat, perkara ini belum memiliki kepastian. Jangan sampai muncul anggapan bahwa laporan dugaan penghinaan terhadap wartawan tidak memperoleh kepastian hukum," kata Zulfikar.
Ia menyebut seluruh tahapan yang diminta penyidik telah dipenuhi oleh pelapor. Bukti-bukti, termasuk keterangan saksi, telah diserahkan untuk mendukung proses penyidikan.
"Kami sudah menyerahkan bukti, saksi juga telah diperiksa. Artinya tahapan awal sudah berjalan. Kami berharap penyidik segera menentukan sikap hukum berdasarkan alat bukti yang tersedia," ujarnya.
Zulfikar menilai perkara tersebut tidak semata menyangkut kepentingan pribadi kliennya, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap profesi wartawan dan kebebasan pers.
"Ketika seorang wartawan diserang melalui media sosial dengan cara yang merendahkan martabatnya, persoalannya bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh kebebasan pers. Karena itu, kepastian hukum sangat penting," tegasnya.
Ia meminta penyidik menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan sampai korban merasa berjuang sendiri mencari keadilan, sementara pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut masih belum memiliki kejelasan status hukum," katanya.
Kasus ini bermula setelah M. Ilham menerbitkan berita mengenai aksi demonstrasi jilid III di Kabupaten Bireuen. Usai pemberitaan tersebut dipublikasikan, pelapor mengaku mendapat komentar bernada menghina melalui akun Facebook bernama Anderson, yang diduga digunakan oleh Darkasyi alias Anderson.
Selain komentar di media sosial, pelapor juga mengaku menerima pesan melalui WhatsApp yang berisi dugaan penghinaan terhadap dirinya serta keluarganya.
Merasa nama baik dan kehormatannya diserang, Ilham kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bireuen pada 22 April 2026.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/132/IV/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Polres Bireuen juga telah menghadirkan seorang saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan. Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun informasi resmi terkait perkembangan lanjutan perkara tersebut.(**)
0 Komentar