![]() |
Aksi Damai Jilid II Koalisi SIPIL Bireuen, di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh (doc) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Sikap Bupati Bireuen yang disebut enggan menandatangani petisi tuntutan massa aksi jilid II memantik sorotan tajam publik. Koalisi Gerakan Sipil Bireuen melayangkan pernyataan keras: penanganan korban banjir dinilai belum transparan, lamban, dan berpotensi mengabaikan hak dasar warga terdampak.
Dalam orasi yang digelar awal April 2026, Koordinator Umum aksi, Akmal, menegaskan bahwa banjir yang melanda sejak November 2025 bukan sekadar meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga krisis kemanusiaan yang belum tertangani secara tuntas.
“Banyak korban kehilangan rumah, mata pencaharian, bahkan kepastian masa depan. Namun hingga kini masih ada warga bertahan di tenda pengungsian tanpa hunian layak,” ujar Akmal.
Koalisi menyebut, berbulan-bulan pascabencana, sejumlah persoalan krusial masih membelit penanganan di lapangan. Mulai dari data korban yang tidak transparan, distribusi bantuan yang dinilai tidak merata, hingga sulitnya akses informasi bagi masyarakat.
Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola penanggulangan bencana. Bahkan, muncul keluhan korban yang belum menerima bantuan sama sekali atau menerima bantuan yang tidak sesuai.
“Bencana tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda tanggung jawab pemerintah. Justru di situasi seperti ini, negara harus hadir lebih kuat,” tegasnya.
Dalam petisi yang belum ditandatangani tersebut, koalisi merinci 11 tuntutan utama lengkap dengan batas waktu pelaksanaan. Poin-poin itu menjadi ultimatum terbuka bagi Pemerintah Kabupaten Bireuen:
1. Transparansi total data (14 hari)
Pemerintah diminta membuka data korban, penerima bantuan, nilai bantuan, hingga mekanisme verifikasi secara terbuka melalui kanal resmi.
2. Verifikasi ulang menyeluruh (7 hari)
Pendataan ulang wajib dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan aparatur desa dan masyarakat, serta diumumkan di ruang publik.
3. Penetapan dan penyaluran hak korban (7 hari)
Termasuk penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) dan bantuan sosial lainnya yang belum diterima korban.
4. Keterbukaan data TMK (7 hari)
Data korban yang dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria harus dipublikasikan untuk diuji publik.
5. Penyediaan hunian layak (30 hari)
Korban rumah rusak berat atau kehilangan tempat tinggal harus segera mendapatkan hunian sementara (huntara) dan kepastian hunian tetap (huntap).
6. Pemulihan ekonomi dan infrastruktur (60 hari)
Mencakup perbaikan jalan, jembatan, serta pemulihan sektor ekonomi seperti petani, nelayan, dan UMKM.
7. Posko informasi dan pengaduan (maksimal 5 hari)
Pemerintah wajib membuka akses pengaduan publik terkait data, bantuan, dan program pemulihan.
8. Sosialisasi ulang pendataan oleh BPBD (7 hari)
Untuk mengatasi kesalahan data yang masih terjadi di lapangan.
9. Pelibatan masyarakat sipil
Termasuk korban, kelompok disabilitas, dan kelompok rentan dalam proses pengambilan kebijakan.
10. Pemeriksaan dugaan penyelewengan
Koalisi mendesak aparat hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan bantuan.
11. Komitmen moral pemerintah
Pemenuhan hak korban ditegaskan sebagai kewajiban negara, bukan sekadar bantuan sukarela.
Koalisi menegaskan akan terus mengawal proses ini secara kritis. Jika dalam tenggat waktu tidak ada langkah konkret dari pemerintah, mereka siap menempuh jalur advokasi lanjutan, termasuk langkah hukum dan pengawasan di tingkat nasional.
“Aksi ini bukan sekadar protes, tetapi bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan hak korban tidak diabaikan,” ujar Akmal.
Di akhir pernyataan, koalisi mengingatkan bahwa bencana boleh berlalu, tetapi penderitaan korban tidak boleh dilupakan. Mereka menuntut kehadiran negara yang nyata, bukan sekadar janji, melainkan kebijakan dan tindakan yang berpihak pada rakyat.
“Banjir mungkin sudah surut. Tapi bagi korban, perjuangan belum selesai,” demikian pernyataan penutup mereka.
Bireuen, 6 April 2026)


0 Komentar