![]() |
| Prof. Dr. Ahmad Humam Hamid, M.A, Akademisi Universitas Syiah Kuala, Aceh (Pintoe.co) |
ACEH, REAKSIONE.ID | Polemik pemangkasan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memanas. Akademisi Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ahmad Humam Hamid, M.A, melontarkan peringatan keras: JKA bukan sekadar program layanan kesehatan, melainkan simbol historis hasil perjuangan panjang rakyat Aceh dari masa konflik hingga perdamaian.
Dalam wawancara dengan Pintoe.co, Jumat (17/4/2026), Humam menyebut JKA sebagai “Buah dari Perang dan Damai” yang berakar dari gagasan tokoh proklamator GAM, Hasan Tiro, lalu diwujudkan pada masa kepemimpinan Irwandi Yusuf.
“Hasan Tiro pernah bicara tentang hak dasar orang Aceh meliputi, pendidikan, makan, dan kesehatan. Itu yang diterjemahkan Irwandi menjadi JKA,” kata Humam.
Humam secara spesifik menyinggung tanggung jawab moral tokoh-tokoh kunci perdamaian Aceh, termasuk Malek Mahmud dan Gubernur Aceh saat ini Muzakir Manaf (Mualem).
Menurutnya, kedua Tokoh Kunci tersebut memikul beban sejarah untuk menjaga keberlanjutan JKA. Ia bahkan mengingatkan, jika program ini dilemahkan, sejarah akan mencatatnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita perjuangan Aceh.
“Kalau JKA dihilangkan atau didegradasi, itu bukan sekadar kebijakan teknis. Itu pengkhianatan sejarah. Jangan main-main,” tegasnya.
Kontroversi mencuat setelah Pemerintah Aceh menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini membatasi penerima JKA hanya untuk masyarakat desil 6–7 (menengah ke bawah).
* Desil 1–5: Ditanggung pemerintah pusat melalui skema PBI JKN
* Desil 6–7: Ditanggung JKA
* Desil 8–10: Wajib mandiri melalui BPJS
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyebut kebijakan ini berdampak pada 823.914 warga yang kini tidak lagi ditanggung JKA mulai 1 Mei 2026.
Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang menyebut JKA berlaku untuk seluruh rakyat Aceh. Perubahan kebijakan seharusnya melalui revisi qanun bersama DPR Aceh, bukan hanya lewat peraturan gubernur.
Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, juga mengungkap adanya kejanggalan dalam penganggaran.
* Awal disepakati: Rp430 miliar (hingga Mei 2026)
* Anggaran final: Rp130 miliar
* Selisih: Rp300 miliar belum jelas peruntukannya
“Ini keputusan sepihak, DPR tidak dilibatkan,” ujarnya.
Masalah lain muncul dari keabsahan data desil yang mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Di media sosial, banyak warga mengaku klasifikasi mereka tidak sesuai kondisi riil.
Kritik makin menguat karena Aceh baru saja dilanda banjir besar di 18 kabupaten/kota yang memukul ekonomi masyarakat.
* Di lapangan, kebijakan ini mulai terasa.
* RSUD Zubir Mahmud di Aceh Timur menghentikan layanan JKA untuk desil 8–10 mulai 1 Mei 2026
Sementara itu, Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil meminta BPJS memberi masa tenggang hingga Juli 2026.
“Banyak warga masih pemulihan pascabanjir. Jangan sampai kebijakan ini justru menyulitkan mereka,” katanya.
Pemerintah daerah kini didorong melakukan validasi ulang data penerima agar tidak terjadi salah sasaran.
“Jangan sampai yang miskin justru terlempar, dan yang mampu malah tetap menerima,” ujar Ismail.
Tarik Ulur Kebijakan dan Sejarah
Polemik JKA kini bukan hanya soal anggaran dan teknis kebijakan, tetapi menyentuh dimensi sejarah, keadilan sosial, dan legitimasi politik pascaperdamaian Aceh.
Pernyataan keras Prof. Humam menjadi pengingat, di balik angka dan regulasi, JKA adalah simbol kontrak sosial antara negara dan rakyat Aceh yang lahir dari konflik, dan diuji dalam damai.(**)

0 Komentar