![]() |
Bupati Bireuen, H. Mukhlis, bersama Menteri BPN/ATR, Nusron Wahid di kantor kementerian, Kebayoran Baru (16/4). |
JAKARTA, REAKSIONE.ID | Penantian panjang Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk menuntaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akhirnya berbuah hasil. Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, memastikan dokumen strategis tersebut telah ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dalam pertemuan di kantor kementerian, kawasan Kebayoran Baru, Kamis (16 April 2026).
“Alhamdulillah, RTRW kita sudah diteken oleh Menteri ATR hari ini. Tinggal menunggu proses administrasi lanjutan,” ujar Mukhlis.
Penandatanganan ini menjadi tonggak penting setelah dokumen RTRW Bireuen sempat tertunda selama beberapa tahun. Dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN, pemerintah daerah kini tinggal selangkah lagi mengesahkan regulasi tersebut menjadi Qanun Kabupaten.
Mukhlis menegaskan, pihaknya bersama DPRK Bireuen akan segera menindaklanjuti dengan penetapan qanun agar RTRW dapat menjadi dasar hukum dalam pengaturan pemanfaatan ruang serta pengendalian pembangunan di daerah.
Perjalanan RTRW Kabupaten Bireuen tergolong panjang dan berliku. Revisi dokumen ini sudah dimulai sejak 2018 setelah dinyatakan perlu pembaruan. Setahun kemudian, proses penyusunan dokumen revisi rampung dan mulai masuk tahap asistensi di kementerian.
Namun, pandemi Covid-19 yang melanda pada 2020 membuat proses berjalan lambat. Meski begitu, pembahasan di tingkat daerah tetap berlanjut. Tercatat, eksekutif dan legislatif telah menggelar hingga 12 kali pertemuan untuk mematangkan substansi RTRW.
Kesepakatan kemudian dituangkan dalam berita acara DPRK dan diperkuat dengan persetujuan Gubernur Aceh pada September 2022. Tahapan berikutnya adalah harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, hingga akhirnya mendapat persetujuan dari Kemenkumham RI pada Februari 2023.
Tak berhenti di situ, dokumen RTRW juga telah mengantongi persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN pada 6 Juni 2024.
Meski telah melalui berbagai tahapan, pengesahan RTRW sempat mengalami kendala serius. Karena melewati batas waktu penetapan qanun, kewenangan penanganannya diambil alih oleh pemerintah pusat sejak Oktober 2024, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejak Januari 2025, proses penyesuaian kembali dilakukan hingga akhirnya memperoleh persetujuan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. Tahap akhir ditandai dengan penandatanganan Permen oleh Menteri ATR/BPN.
Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan percepatan penetapan qanun di tingkat daerah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah wajib menetapkan Qanun RTRW paling lambat 15 hari setelah Permen ATR/BPN diterbitkan.
Jika tahapan ini dapat diselesaikan tepat waktu, RTRW Kabupaten Bireuen akan resmi menjadi pedoman utama dalam pembangunan daerah, mulai dari pengendalian tata ruang, investasi, hingga perlindungan kawasan strategis.
Dengan tuntasnya RTRW ini, Pemkab Bireuen diharapkan mampu mendorong pembangunan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan minim konflik pemanfaatan lahan di masa mendatang.(**)

0 Komentar