Breaking News

Serahkan LKPJ 2025 : Bupati Bireuen, Fokus Air Bersih hingga Penguatan Adat

Bupati Bireuen, H. Mukhlis,. ST menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban TA 2025 kepada Pimpinan DPRK dalam Rapat Paripurna (7/4) 

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Bupati Bireuen, Mukhlis, resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 sekaligus menyerahkan dua Rancangan Qanun (Raqan) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, Selasa (7 April 2026).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRK, Juniadi, itu menjadi momentum evaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus langkah awal pembahasan regulasi strategis untuk pembangunan daerah.

Dalam penyampaiannya, Mukhlis menegaskan LKPJ mencakup periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) sebagai turunan dari RPJMK Bireuen.

“LKPJ ini bukan sekadar laporan, tetapi indikator kinerja, sarana komunikasi, sekaligus acuan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Mukhlis.

Ia merinci, pelaksanaan pemerintahan tahun 2025 mencakup seluruh urusan wajib dan pilihan, mulai dari pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga sektor strategis seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata.

Seluruh program tersebut dijalankan oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), termasuk fungsi penunjang seperti perencanaan, keuangan, kepegawaian, hingga pengawasan oleh inspektorat.

Selain LKPJ, Pemkab Bireuen juga mengajukan dua Raqan prioritas yang telah masuk dalam Program Legislasi Kabupaten.

Pertama, Raqan tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Krueng Peusangan. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat layanan air bersih bagi masyarakat.

Menurut Mukhlis, peningkatan jumlah penduduk dan kebutuhan air minum menuntut investasi besar dalam infrastruktur.“Penyertaan modal ini diharapkan mampu meningkatkan cakupan layanan, kualitas distribusi, serta memperkuat kinerja keuangan perusahaan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterbatasan pendanaan internal menjadi kendala utama Perumda dalam memperluas layanan, sehingga dukungan APBK dan sumber lain menjadi krusial.

Kedua, Raqan tentang penyelenggaraan adat dan adat istiadat. Regulasi ini dinilai penting untuk menjaga identitas budaya masyarakat Aceh, khususnya di Bireuen.

Mukhlis menegaskan, adat tidak hanya simbol budaya, tetapi juga pedoman kehidupan sosial yang sejalan dengan syariat Islam.“Qanun ini akan memperkuat peran Majelis Adat Aceh dalam pembinaan, pelestarian, dan pengembangan adat di daerah,” ujarnya.

Bupati berharap DPRK segera membahas kedua Raqan tersebut agar dapat segera ditetapkan menjadi qanun yang implementatif.

Ia juga mengajak seluruh elemen, legislatif, eksekutif, tokoh adat, hingga masyarakat untuk terlibat aktif memberikan masukan.“Sinergi dan kolaborasi sangat diperlukan agar qanun yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.

Di akhir penyampaiannya, Mukhlis menegaskan komitmen Pemkab Bireuen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat meski dihadapkan pada keterbatasan fiskal.“Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik demi kesejahteraan yang merata dan berkeadilan,” pungkasnya.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya