![]() |
Muhammad Zubir., SH, MH tim kuasa hukum terdakwa dari EMZED and Partners Law Firm (19/5) |
BANDA ACEH, REAKSIONE.ID | Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kadri Amin kembali memantik sorotan tajam.
Dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (18 Mei 2026),
Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut tidak menghadirkan terdakwa secara langsung ke ruang sidang, meski sebelumnya telah ada kesepakatan menghadirkan terdakwa dan para saksi secara tatap muka.
Kondisi itu langsung diprotes tim kuasa hukum terdakwa dari EMZED and Partners Law Firm, yakni Muhammad Zubir, Faisal, dan M. Nur.
Mereka menilai langkah JPU bertentangan dengan hasil penundaan sidang dua pekan sebelumnya yang telah disepakati di hadapan majelis hakim.
“Kami melakukan protes kepada majelis hakim karena sebelumnya telah disepakati agar JPU membawa terdakwa dan saksi ke ruang sidang Tipikor Banda Aceh. Namun pada sidang hari ini, JPU hanya menghadirkan tiga orang saksi tanpa membawa terdakwa,” ujar Muhammad Zubir dalam keterangannya, Selasa (19/5).
Menurut Zubir, absennya terdakwa di ruang sidang bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut hak dasar terdakwa dalam memperoleh proses peradilan yang adil dan terbuka.
Ia bahkan mempertanyakan arah persidangan yang dinilai mulai menjauh dari prinsip keadilan.
“Sidang ini untuk kepentingan siapa? Untuk terdakwa atau untuk JPU? Seharusnya persidangan menjadi ruang bagi terdakwa memperjuangkan haknya mendapatkan keadilan, bukan malah mendapat perlakuan yang tidak wajar dan terkesan seperti kriminalisasi,” tegasnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti pelaksanaan sidang secara daring yang dinilai jauh dari efektif. Mereka mengaku proses persidangan kerap terganggu akibat keterbatasan perangkat dan buruknya kualitas jaringan internet.
“Sistem sidang online kami nilai sangat kurang efektif karena perangkat tidak memadai dan sinyal juga sering bermasalah,” kata Zubir.
Polemik tersebut menambah daftar kritik terhadap pelaksanaan persidangan berbasis daring dalam perkara pidana, terutama kasus korupsi yang menyita perhatian publik.
Hingga kini, pihak kuasa hukum mengaku terus meminta kepada majelis hakim agar pada sidang berikutnya terdakwa dapat dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan proses persidangan berjalan transparan, objektif, serta menjamin hak-hak terdakwa tetap terlindungi di hadapan hukum.(**)

0 Komentar