Breaking News

Lansia Miskin di Bireuen Tersandung Status Desil 8+, BPJS Yusmi Ilyas Tak Aktif Meski JKA Sudah Dicabut

Yusmi Ilyas (62), warga Dusun Baroh, Gampong Jangka Alue, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen (20/5) 

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Di tengah pencabutan Jaminan Kesehatan Aceh melalui Pergub Nomor 02 Tahun 2026 oleh Muzakir Manaf, nasib pilu masih dialami Yusmi Ilyas (62), seorang lansia miskin warga Dusun Baroh, Gampong Jangka Alue, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

Status BPJS Kesehatan miliknya hingga kini belum juga aktif dengan alasan masuk kategori desil 8+, meski kondisi hidupnya jauh dari kata layak.

Perempuan renta yang hidup seorang diri itu diketahui selama ini rutin menerima bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD) dari pemerintah gampong. Namun ironisnya, rumah yang ditempatinya masih dalam kondisi memprihatinkan.

Dinding papan rumah tampak menghitam dan lapuk dimakan usia. Bagian kamar sudah terkelupas, sementara fasilitas WC baru dibangun pemerintah gampong sekitar empat tahun lalu. Rumah tersebut juga kerap terdampak banjir saat hujan deras melanda kawasan itu.

“Rumah saya terimbas banjir. Saya berharap kalau tidak bisa dibangun baru, setidaknya bisa direhab supaya layak ditempati untuk berteduh dan beribadah,” ujar Yusmi Ilyas dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di halaman Kantor BPJS Kesehatan Bireuen, Rabu (20 Mei 2026).

Selama bertahun-tahun, Yusmi mengaku hanya bertahan hidup dari bantuan dan sedekah keluarga. Kondisi kesehatannya yang terus menurun membuat dirinya tidak lagi sanggup bekerja.

Meski hidup dalam keterbatasan, ia mengaku tidak pernah menuntut banyak bantuan sosial dari pemerintah. Baginya, akses berobat gratis sudah menjadi harapan terbesar agar dapat menjalani hari tua dengan sedikit ketenangan.

“Saya cuma ingin bisa berobat saja. Kalau BPJS aktif, saya sudah sangat bersyukur,” ungkapnya lirih.

Persoalan bermula ketika Yusmi mendatangi Puskesmas Jangka pada 19 Mei 2026 untuk berobat sakit gigi. Namun setelah dilakukan pengecekan, status BPJS miliknya dinyatakan tidak aktif.

Salah seorang petugas kemudian mengarahkan Yusmi berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) praktik dr Ikhsan di kawasan Pante Piyeu, Kecamatan Peusangan, karena dirinya tercatat sebagai peserta di FKTP tersebut.

Namun setibanya di lokasi praktik dr Ikhsan, Yusmi kembali diminta mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Bireuen di kawasan Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang.

Didampingi keponakannya, Nasriah, perempuan lanjut usia itu akhirnya mendatangi kantor BPJS untuk meminta kejelasan terkait status kepesertaannya.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Bireuen, Dewi Harahap, menjelaskan pihaknya telah menerima arahan terbaru dari Kedeputian Wilayah Sumatera Aceh melalui Kantor Cabang Lhokseumawe pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Arahan tersebut menyebutkan bahwa pendaftaran, pengalihan, maupun pengaktifan kembali peserta JKA kini tidak lagi berdasarkan status desil ekonomi masyarakat.“Untuk pengaktifan cukup melampirkan kartu keluarga Aceh yang telah ditandatangani elektronik atau barcode oleh pejabat terkait,” jelas Dewi.

Ia menambahkan, proses pendaftaran maupun reaktivasi tetap harus dilakukan melalui fasilitas kesehatan, baik FKTP maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Jangka, Mursal, SKM, mengatakan pihaknya tidak bisa langsung memfasilitasi pengaktifan BPJS Yusmi karena yang bersangkutan terdaftar di FKTP dr Ikhsan.

Menurutnya, proses unggah berkas ke aplikasi e-Dabu harus dilakukan oleh FKTP tempat peserta terdaftar.“Karena Ibu Yusmi terdaftar di FKTP dr Ikhsan, maka pihak sana yang harus mengunggah berkas ke aplikasi e-Dabu. Puskesmas Jangka tidak bisa mengambil alih,” ujar Mursal.

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini Kantor BPJS Kesehatan Bireuen tidak lagi melayani proses aktivasi secara langsung, melainkan hanya memantau perkembangan reaktivasi melalui sistem aplikasi.

Meski demikian, Mursal memastikan pihaknya akan mencoba membantu penyelesaian persoalan tersebut.

“Besok pagi, Kamis 21 Mei 2026, saya harap nenek Yusmi datang lagi ke Puskesmas. Insya Allah akan kami bantu koordinasi dengan pihak BPJS,” pungkasnya.

Kasus yang dialami Yusmi Ilyas kembali menyoroti persoalan validitas data kemiskinan dan akses layanan kesehatan bagi warga rentan di Aceh. Di saat pemerintah menyatakan syarat desil sudah tidak lagi menjadi hambatan, fakta di lapangan justru menunjukkan masyarakat miskin masih harus berputar dari satu fasilitas ke fasilitas lain hanya untuk mendapatkan hak dasar berobat gratis.(AF

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya