![]() |
| Muhammad Zubir, SH, MH, Pengamat Hukum dan Demokrasi Provinsi Aceh (15/5) |
BANDA ACEH, REAKSIONE.ID | Kebijakan Pemerintah Aceh membatasi penerima manfaat Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui sistem Desil menuai sorotan tajam. Pengamat Hukum dan Demokrasi, Muhammad Zubir, mendesak Gubernur Aceh segera mengevaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Desakan itu muncul setelah banyak laporan masyarakat kurang mampu yang disebut tidak lagi bisa menikmati layanan kesehatan gratis sejak aturan baru diberlakukan.
Menurut Zubir, langkah penyempitan sasaran penerima manfaat JKA memang dapat dipahami sebagai upaya pemerintah menekan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) sekaligus memfokuskan bantuan kepada warga miskin. Namun, pelaksanaannya di lapangan justru dinilai memunculkan persoalan serius.
“Penyempitan sasaran JKA memang layak dilakukan demi menekan anggaran APBA dan berfokus pada warga kurang mampu. Namun, realisasi di lapangan banyak temuan yang tidak tepat akibat pembatasan Desil. Banyak warga kurang mampu tidak bisa berobat karena Desil,” kata Zubir, Jumat (15 May 2026).
Ia menilai klasifikasi Desil yang diterapkan pemerintah belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi riil masyarakat. Akibatnya, sejumlah warga yang sebenarnya masih hidup dalam keterbatasan ekonomi justru tidak lagi terdaftar sebagai penerima manfaat JKA.
Zubir mencontohkan, masyarakat yang masuk kategori Desil 8 ke atas kini tidak lagi memperoleh jaminan kesehatan gratis, padahal kondisi ekonomi mereka dinilai masih jauh dari sejahtera.
“Ini jelas tidak adil. Kita harus memastikan bahwa JKA benar-benar menjangkau warga kurang mampu, bukan hanya sekadar angka-angka statistik,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan validitas data yang digunakan pemerintah dalam menentukan klasifikasi Desil penerima manfaat.
Menurutnya, persoalan ketidaktepatan data menjadi salah satu penyebab banyak warga miskin mengalami penolakan saat hendak berobat di rumah sakit.
“Semenjak Pergub JKA 2026 ditetapkan, banyak masyarakat miskin atau kurang mampu yang berobat mendapatkan penolakan dari rumah sakit karena data Desil yang tidak sesuai,” ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Zubir, berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap program JKA yang selama ini menjadi salah satu kebijakan andalan Pemerintah Aceh di sektor kesehatan.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Aceh segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pergub JKA 2026, termasuk memperbaiki mekanisme pendataan agar bantuan kesehatan benar-benar tepat sasaran.
“Pemerintah harus mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan memastikan bahwa JKA benar-benar menjangkau warga kurang mampu,” tutup Zubir yang juga menjabat Ketua YARA wilayah Bireuen dan Pidie Jaya.(**)

0 Komentar