![]() |
| Faisal, Pj Keuchik Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur (17/5) |
ACEH TIMUR, REAKSIONE.ID | Penjabat (Pj) Geuchik Gampong Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Faisal, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya melakukan pemecatan massal terhadap 10 perangkat desa secara sepihak. Ia menilai informasi yang beredar di sejumlah media online tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Faisal menegaskan, langkah yang dilakukan pemerintah gampong saat ini semata-mata untuk membenahi tata kelola administrasi pemerintahan desa yang dinilai selama ini bermasalah dan ditemukan sejumlah kejanggalan.
“Ini kita lakukan untuk penertiban administrasi pemerintahan gampong yang selama ini bermasalah dan ditemukan banyak kejanggalan yang diduga melanggar aturan,” kata Faisal, Minggu (17/5/2026).
Menanggapi isu yang menyebut dirinya memecat 10 perangkat desa, Faisal menegaskan kabar tersebut tidak benar. Ia menyebut tidak pernah mengeluarkan kebijakan pemecatan sepihak terhadap aparatur gampong.
Menurutnya, yang sedang dilakukan saat ini adalah proses verifikasi dan validasi administrasi kepegawaian agar seluruh perangkat desa memiliki legalitas yang jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Isu yang menyebutkan saya memecat 10 perangkat desa itu tidak benar. Tidak ada kebijakan saya untuk melakukan pemecatan sepihak. Apa yang kami lakukan murni berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, sebagai Pj Geuchik dirinya tidak mungkin menjalankan roda pemerintahan dengan melanggar aturan.
“Sebagai Pj Geuchik, saya tentu tidak mungkin menjalankan pemerintahan dengan melanggar aturan,” ujarnya.
Faisal menjelaskan, seluruh langkah yang ditempuh pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Gampong serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Persoalan itu, kata dia, bermula ketika pihak kecamatan meminta seluruh Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa untuk dikumpulkan dan diverifikasi. Namun dalam proses pemeriksaan, ditemukan sejumlah dokumen yang dinilai tidak lengkap dan tidak sesuai prosedur administrasi.
“Kami meminta kelengkapan administrasi agar status kepegawaian mereka jelas dan sah secara hukum. Jadi ini upaya perbaikan, bukan tindakan semena-mena,” jelas Faisal.
Hingga kini, Pemerintah Gampong Paya Dua disebut masih melakukan pendalaman data dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna menyelesaikan persoalan administrasi tersebut.
Faisal berharap polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak disikapi secara sepihak sebelum seluruh proses verifikasi selesai dilakukan.
Ia menegaskan, langkah penertiban administrasi ini bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan gampong yang lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan hukum.(DS)

0 Komentar