Breaking News

Otoriter! Pj Keuchik Paya Dua, Pecat Massal 10 Perangkat Gampong

Ilustrasi Pemberhentian Perangkat Desa secara Massal oleh Pj Keuchik Gampong Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. 

 ACEH TIMUR, REAKSIONE.ID | Kebijakan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, berinisial FS, memicu polemik di tengah masyarakat setelah diduga memberhentikan sejumlah perangkat desa secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.

Sedikitnya 10 perangkat desa dilaporkan dicopot dari jabatannya. Para perangkat yang diberhentikan mengaku masih berstatus aktif dan memegang Surat Keputusan (SK) resmi yang ditandatangani oleh keuchik definitif sebelumnya.

Keputusan tersebut kini menuai sorotan karena dinilai 'Otoriter' bahkan bertentangan dengan mekanisme pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah seorang perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku terkejut atas keputusan tersebut. Ia menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun alasan yang jelas terkait pencopotan dirinya.

“Kami masih aktif dan memiliki SK yang sah. Tiba-tiba diberhentikan tanpa penjelasan. Ini sangat merugikan kami, baik secara administrasi maupun moral,” ujarnya, Jumat (15 May 2026).

Menurutnya, langkah yang dilakukan Pj Keuchik tidak hanya menimbulkan keresahan di internal pemerintahan gampong, tetapi juga memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Para perangkat desa yang diberhentikan menilai proses pencopotan itu cacat prosedur. Mereka mengaku tidak pernah menerima SK pemberhentian secara resmi, serta tidak ada musyawarah maupun rapat bersama unsur desa sebelum keputusan diambil.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, pemberhentian perangkat desa wajib dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam aturan tersebut disebutkan, perangkat desa hanya dapat diberhentikan karena alasan tertentu seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, memasuki batas usia, tersandung kasus hukum, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa. Proses pemberhentian juga harus melalui tahapan administratif, termasuk rekomendasi tertulis dari camat.

Namun, dalam kasus di Gampong Paya Dua, para perangkat desa mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan apa pun bersama Tuha Peut, tokoh masyarakat, Babinsa, maupun Bhabinkamtibmas.

Kondisi itu membuat sejumlah pihak mendesak Camat Peudawa segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang dinilai berpotensi memperkeruh stabilitas pemerintahan desa.

“Kami meminta keadilan. Camat harus segera mengambil tindakan dan mengevaluasi Pj Keuchik yang saat ini juga menjabat sebagai Sekcam Peudawa,” kata salah seorang perangkat desa.

Sorotan serupa juga datang dari tokoh masyarakat setempat. Mereka meminta Camat Peudawa segera mencopot Pj Keuchik karena dianggap telah membuat kegaduhan dan memicu konflik di tengah masyarakat desa.

Sementara itu, Camat Peudawa, Iskandarsyah, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan segera menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dekat.

Ia juga mengaku telah meminta Pj Keuchik untuk menghentikan sementara proses penyaringan perangkat desa baru hingga polemik ini selesai.

“Permasalahan ini segera kami selesaikan. Kami juga sudah meminta Pj Keuchik menghentikan sementara penyaringan perangkat baru,” ujar Iskandarsyah.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat dan dinilai sebagai ujian terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan sesuai aturan hukum.(DS

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya