![]() |
Bupati Bireuen,H.Mukhlis.,ST dan Ilustrasi Bantuan Bencana. |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Mukhlis menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pemotongan dana bantuan bagi korban banjir dan bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bireuen. Instruksi tegas itu ditujukan kepada seluruh aparatur desa, Keuchik, hingga pihak mana pun agar tidak mengambil bagian sedikit pun dari bantuan negara yang diperuntukkan bagi penyintas bencana.
Dalam pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Bireuen, Senin (11/5/2026), Bupati menekankan bahwa bantuan bencana merupakan hak penuh masyarakat terdampak dan wajib diterima secara utuh tanpa potongan dengan alasan apa pun.
“Setiap bantuan harus diterima utuh oleh penyintas bencana. Tidak boleh ada pengkondisian ataupun alasan tertentu untuk mendapatkan bagian dari dana tersebut,” tegas Mukhlis.
Larangan itu mencakup seluruh jenis bantuan yang disalurkan pemerintah untuk korban bencana hidrometeorologi di Sumatra, mulai dari dana stimulan perumahan, bantuan pemulihan ekonomi, dana isian perabot rumah tangga, hingga jatah hidup (jadup).
Pemerintah Kabupaten Bireuen juga meminta para penyintas menggunakan bantuan sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah.
Tak hanya memberi Warning (peringatan) , Bupati turut meminta pihak yang terlanjur menerima atau memungut uang dari bantuan korban banjir agar segera mengembalikannya. Sikap tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak ingin ada praktik pemotongan ataupun pungutan terselubung dalam proses penyaluran bantuan.
Instruksi pengawasan juga diberikan kepada seluruh camat di Kabupaten Bireuen. Mereka diminta aktif memantau penyaluran bantuan di wilayah masing-masing dan segera mencegah apabila ditemukan tindakan di luar ketentuan.
“Kepada seluruh Keuchik, aparatur desa, dan pihak mana pun, dilarang menerima uang yang bersumber dari bantuan penyintas bencana, tanpa kecuali,” demikian penegasan dalam siaran pers Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Pernyataan tegas ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi penyaluran bantuan sosial dan dana pemulihan pascabencana.
Pemerintah daerah menegaskan tidak akan mentolerir praktik yang merugikan masyarakat terdampak bencana, terlebih bantuan tersebut berasal dari negara untuk membantu warga bangkit dari kondisi darurat.
Siaran pers itu disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Senin (11/5/2026).

0 Komentar