Breaking News

Resmi! Menkomdigi Kunci Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Hari Ini

Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (dok) 

 JAKARTA, REAKSIONE.ID | Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi tonggak baru perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi aturan yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia.“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Semua platform wajib tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya dalam konferensi pers, Jumat (27 Maret 2026) malam.

Aturan ini sejatinya bukan kebijakan mendadak. Pemerintah telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak 28 Maret 2025 kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan sistem, kebijakan, dan mekanisme pengawasan mereka.

Mulai hari ini, implementasi dilakukan bertahap dengan evaluasi ketat terhadap tingkat kepatuhan masing-masing platform.“Ini bagian dari kedaulatan digital Indonesia. Kita ingin memastikan anak-anak terlindungi di ruang digital sebagaimana di dunia nyata,” ujar Meutya.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak bersifat universal tanpa diskriminasi.
Platform Sudah Mulai Bergerak
Sejumlah platform global dilaporkan telah mengambil langkah konkret untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini.

Platform X menjadi salah satu yang paling cepat beradaptasi. Sejak 17 Maret 2026, X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun dan memasukkannya dalam kebijakan komunitas.
Tak hanya itu, X juga berkomitmen melakukan identifikasi serta penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut secara bertahap.

Sementara itu, Bigo Live bahkan menetapkan standar lebih ketat dengan menaikkan batas usia menjadi 18 tahun. Platform ini juga mengubah klasifikasi usia aplikasinya menjadi 18+ serta menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan dan verifikasi manual.

Berbeda dengan dua platform tersebut, Roblox dan TikTok dinilai baru menunjukkan kepatuhan parsial.
Roblox disebut tengah menyiapkan pembatasan fitur khusus untuk pengguna di bawah 13 tahun, termasuk pengaturan aktivitas permainan secara terbatas.

Sedangkan TikTok berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Platform ini juga dijadwalkan merilis peta jalan kebijakan khusus bagi pengguna usia 14–15 tahun.
Pemerintah: Semua Harus Tunduk

Pemerintah menegaskan tidak akan memberi perlakuan khusus kepada platform mana pun. Seluruh entitas digital, baik lokal maupun global, wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib patuh pada hukum nasional. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegas Meutya.

Dengan mulai diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi global.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya