![]() |
Yusmadi Yusuf, Direktur Eksekutif Aceh Wetland Forum (10/5) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Aktivitas galian C di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan, khususnya di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, dilaporkan semakin tidak terkendali. Kondisi ini dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam upaya restorasi sungai pascabanjir bandang yang melanda Aceh pada akhir 2025 lalu.
Direktur Eksekutif Aceh Wetland Forum, Yusmadi Yusuf, mendesak pemerintah segera memberlakukan moratorium atau penghentian sementara izin galian C di sepanjang DAS Krueng Peusangan.
Menurut Yusmadi, langkah tersebut mendesak dilakukan untuk menyelamatkan ekosistem sungai yang rusak akibat eksploitasi material pasir dan batu secara besar-besaran, termasuk aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung di kawasan hulu hingga hilir sungai.
“DAS Krueng Peusangan harus direstorasi kembali setelah bencana banjir bandang 26 November 2025. Menghentikan galian C adalah upaya mitigasi langsung agar sedimentasi bisa ditekan dan sungai dapat memulihkan diri secara alami,” kata Yusmadi, Sabtu (10 May 2026).
Ia menjelaskan, pengerukan pasir dan batu secara terus-menerus menyebabkan sedimentasi meningkat drastis. Akibatnya, badan sungai menjadi dangkal, tebing melebar, dan daya tampung air menurun tajam ketika hujan deras mengguyur kawasan hulu.
Kondisi itu disebut menjadi salah satu faktor yang memperburuk dampak banjir bandang di Aceh pada akhir tahun lalu. Material lumpur, pasir, hingga bebatuan yang terbawa arus banjir diduga berasal dari kawasan tambang di sepanjang DAS Peusangan.
“Kerusakan jembatan, jalan, hingga rumah warga di sekitar DAS Peusangan juga dipicu kondisi tebing sungai yang sudah tidak stabil akibat pengerukan. Banyak kawasan kini rawan longsor,” ujarnya.
Yusmadi menilai keuntungan ekonomi dari aktivitas galian C tidak sebanding dengan kerugian ekologis dan sosial yang ditanggung masyarakat. Ia menyebut total kerugian akibat bencana banjir di Aceh pada akhir 2025 diperkirakan mencapai Rp2,04 triliun, jauh melampaui pemasukan negara dari sektor tambang galian C.
“Aktivitas galian C hanya memberi keuntungan jangka pendek, tetapi meninggalkan biaya sosial dan ekonomi jangka panjang yang sangat besar akibat rusaknya ekosistem dan meningkatnya risiko bencana,” katanya.
Selain sedimentasi, AWF juga menyoroti kerusakan vegetasi di kawasan hulu DAS Krueng Peusangan yang dinilai memperparah ancaman banjir bandang. Deforestasi dan pembukaan lahan di daerah tangkapan air membuat kemampuan tanah menyerap air semakin menurun.
Akibatnya, ketika curah hujan tinggi terjadi, air dengan mudah meluncur ke hilir sambil membawa material kayu, lumpur, dan bebatuan dalam jumlah besar.
“Moratorium memberi ruang untuk restorasi ekologis skala bentang alam, terutama di kawasan hulu DAS yang saat ini mengalami tekanan sangat berat,” ujar Yusmadi.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas tambang di kawasan DAS. Maraknya galian C yang tetap beroperasi bahkan saat kondisi bencana, menurutnya, menjadi indikator bahwa pengendalian dan penegakan hukum masih lemah.
Karena itu, moratorium dinilai penting sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan, termasuk menindak pelaku usaha yang melanggar aturan lingkungan hidup.
“Moratorium adalah langkah darurat untuk perlindungan lingkungan dan keselamatan warga. Ini bukan sekadar menghentikan aktivitas ekonomi, tetapi menata ulang pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di DAS Krueng Peusangan,” pungkasnya.(AF)

0 Komentar