Breaking News

Dituding Bermasalah, Pemkab Bireuen Justru Persilakan Class Action

Kantor pusat pemerintahan Kabupaten Bireuen, Aceh (dok) 


 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menegaskan bahwa seluruh proses penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda wilayahnya telah berjalan sesuai tahapan resmi yang ditetapkan pemerintah pusat. Bahkan, Pemkab mempersilakan jika ada pihak yang ingin menguji kebijakan tersebut melalui jalur hukum, termasuk class action.

Juru Bicara Pemerintah Bireuen, Muhajir Juli, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menyimpang dari prosedur nasional dalam penanggulangan bencana. 

“Sejak awal, seluruh tahapan telah kami jalankan sesuai aturan yang berlaku dan selalu dalam koordinasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Pemkab Bireuen memaparkan, kepatuhan terhadap prosedur dapat dilihat dari sejumlah keputusan resmi yang telah diterbitkan oleh bupati, di antaranya:

* Penetapan status darurat bencana banjir dan tanah longsor tahun 2025

* Perpanjangan status darurat bencana

Penetapan masa transisi darurat ke pemulihan sejak 7 Januari hingga 6 April 2026

Seluruh kebijakan tersebut mengacu pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta sejumlah peraturan turunan dari pemerintah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pemkab menegaskan, setiap langkah yang diambil tidak pernah dilakukan secara sepihak. Sejak awal bencana, komunikasi intensif dengan pemerintah pusat terus dilakukan guna memastikan setiap kebijakan selaras dengan aturan dan kebutuhan di lapangan.

“Tidak ada keputusan yang diambil tanpa konsultasi. Semua melalui proses koordinasi,” kata Muhajir.

Salah satu sorotan publik adalah tidak dibangunnya hunian sementara (huntara). Pemkab menegaskan, keputusan tersebut bukan kebijakan sepihak, melainkan hasil musyawarah dengan para korban dan pemerintah desa.
Dalam perencanaan, pembangunan huntara harus memenuhi sejumlah syarat ketat, seperti:

Dibangun di atas tanah milik pemerintah, HGU, atau lahan masyarakat yang disepakati
Tidak berada di zona rawan bencana

Dekat dengan akses jalan dan sumber air bersih

Disetujui oleh calon penghuni

Bersifat komunal atau terpusat

Namun, berdasarkan hasil diskusi dengan warga terdampak, mayoritas korban menolak direlokasi ke huntara di luar desa maupun dalam bentuk hunian komunal. Penolakan itu didasari pengalaman masa lalu yang dianggap kurang nyaman.

Sebagai alternatif, warga meminta percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) oleh pemerintah pusat.
Pilih Skema Dana Tunggu Hunian

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, pemerintah akhirnya memilih skema Dana Tunggu Hunian (DTH). Bantuan ini diberikan sebagai dana stimulan bagi korban selama masa tunggu pembangunan hunian tetap.

Pemkab Buka Pintu Gugatan
Terkait adanya dorongan dari sejumlah pihak agar LSM menempuh jalur class action atas dugaan pelanggaran dalam penanganan bencana, Pemkab Bireuen menyatakan sikap terbuka.

“Langkah hukum adalah hak setiap warga negara dan bagian dari demokrasi. Kami menghormati itu,” tegas Muhajir.

Pemkab juga memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses penanganan bencana. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan integritas.

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Pemkab Bireuen menegaskan akan terus bekerja mempercepat proses pemulihan pascabencana. Seluruh upaya dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari tahap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Fokus kami tetap sama, yaitu memastikan masyarakat terdampak segera pulih dan mendapatkan hunian yang layak,” pungkasnya.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya