![]() |
| Samir Sabri, SE, MM pada momentum Pelepasan dan wisuda Siswa-siswi SDIT Assalam Islamic School di Aula Gedung Hj. Fauziah Conventions Hall, Cot Gapu, Bireuen, Aceh (14/5) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Polemik pelaksanaan wisuda dan pelepasan siswa di lingkungan sekolah kembali mencuat di Kabupaten Bireuen. Setelah diberitakan diduga melanggar Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), pihak SDIT Assalam Islamic School akhirnya angkat bicara.
Kepala SDIT Assalam Islamic School, Samir Sabri, SE, MM, menegaskan bahwa kegiatan Tasyakuran Tahfidz dan Pelepasan Siswa yang digelar di Gedung Hj Fauziah Convention Hall telah terlebih dahulu diberitahukan kepada pihak Disdikbud Kabupaten Bireuen.
“Pemberitahuan itu kami sampaikan langsung kepada Kadisdikbud, Dr. Muslim, M.Si, saat bertemu di salah satu coffee shop terkait agenda wisuda Tahfidz dan pelepasan siswa,” kata Samir Sabri kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan rangkaian wisuda bagi 75 siswa Tahfidzul Qur’an Angkatan XI dan pelepasan 76 siswa-siswi Angkatan VII SDIT Assalam Islamic School. Total sebanyak 151 siswa mengikuti prosesi yang berlangsung di salah satu gedung pertemuan ternama di pusat Kota Bireuen.
Samir juga menepis anggapan bahwa kegiatan itu dilakukan sepihak tanpa persetujuan wali murid. Ia menyebut seluruh biaya pelaksanaan telah dimusyawarahkan bersama para orang tua siswa dan disepakati dalam rapat resmi.
“Semua sudah melalui kesepakatan bersama wali murid. Tidak ada keputusan sepihak dari sekolah,” ujarnya.
Namun, di tengah polemik yang berkembang, Samir turut menyampaikan sindiran halus terhadap pemberitaan media yang sebelumnya menyoroti kegiatan tersebut.
“Semoga berita yang telah dibuat menjadi amal ibadah dan dapat dipertanggungjawabkan di akhirat nanti sesuai niatnya. Karena baik dan buruknya pemberitaan tentu berdampak terhadap keberlangsungan sekolah yang didirikan almarhum Tgk H Muhammad Yusuf atau Tu Sop,” ucapnya.
Sebelumnya, salah satu media online melansir berita berjudul “Abai Surat Edaran Disdikbud, SDIT Assalam Wisuda 151 Siswa di Gedung Mewah Kota Bireuen.”
Dalam laporan itu disebutkan, kegiatan wisuda dan pelepasan siswa dianggap bertentangan dengan Surat Edaran Disdikbud Kabupaten Bireuen Nomor 400.3/744 yang melarang pelaksanaan wisuda kelulusan, study tour, serta pungutan biaya di lingkungan sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdikbud Kabupaten Bireuen, Dr. Muslim, sebelumnya menyatakan akan memanggil pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi sekaligus memberikan surat peringatan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Polemik ini pun memantik perhatian publik, terutama terkait batas antara kegiatan tasyakuran sekolah dan implementasi surat edaran pemerintah daerah yang kini menjadi sorotan di tengah masyarakat.(**)

0 Komentar