![]() |
| Penjemputan Nelayan Remaja Aceh Timur yang dibebaskan Otoritas Thailand di di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (30/4) |
ACEH TIMUR, REAKSIONE.ID | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bergerak cepat menjemput seorang nelayan remaja asal Idi Cut yang baru dibebaskan otoritas Thailand, sebagai bentuk kehadiran negara bagi warganya yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.
Penjemputan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Instruksi penjemputan datang langsung dari Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky.
“Begitu mendapat kabar ada warga kita yang dibebaskan, saya langsung memerintahkan Kepala Dinas Perikanan untuk menjemput. Ini adalah bentuk perhatian dan kehadiran pemerintah bagi masyarakat Aceh Timur,” ujar Al-Farlaky, Sabtu (2/5/2026).
Nelayan yang dijemput adalah Muhammad Yunus (16), anak yatim asal Gampong Kuala Idi Cut. Ia sebelumnya termasuk dalam rombongan 19 nelayan Aceh Timur yang diamankan otoritas Thailand di wilayah Songkhla sekitar dua bulan lalu karena diduga melintas batas perairan.
Yunus menjadi satu-satunya yang telah dibebaskan sejauh ini lantaran statusnya masih di bawah umur. Sementara 18 nelayan lainnya masih menjalani proses hukum di Thailand.
Menurut Al-Farlaky, Yunus dipulangkan dengan pendampingan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok hingga tiba di Indonesia. Setibanya di Medan, ia sempat diinapkan di Kantor Perwakilan Pemerintah Aceh sebelum dipulangkan ke kampung halaman.
“Saat ini Muhammad Yunus telah kembali kepada keluarganya dalam keadaan sehat dan aman,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, lanjut dia, terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan Indonesia di Thailand, guna memantau perkembangan kasus serta mengupayakan pendampingan hukum bagi para nelayan yang masih ditahan.
“Atas nama pemerintah daerah, kami terus memantau dan berkoordinasi agar nelayan kita yang masih berada di sana mendapatkan solusi terbaik,” ujar Al-Farlaky.
Kasus penahanan nelayan Aceh di perairan Thailand kembali menyoroti kerentanan nelayan tradisional terhadap persoalan batas wilayah laut. Pemerintah daerah berharap adanya solusi jangka panjang, termasuk penguatan pemahaman batas perairan dan perlindungan hukum bagi nelayan kecil yang menggantungkan hidup di laut.(**)

0 Komentar