Breaking News

Kejaksaan Kawal Rekonstruksi Pembunuhan Dua Remaja: 22 Adegan Ungkap Detik-Detik Tragis

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dua Remaja Asal Simpang Mamplam, di Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Kecamatan Peudada, Senin (4/5)

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Kejaksaan Negeri Bireuen turun langsung mengawal proses rekonstruksi kasus pembunuhan dua remaja asal Kecamatan Simpang Mamplam yang menggemparkan publik. Rekonstruksi digelar di Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Kecamatan Peudada, Senin (4/5/2026), dengan memperagakan 22 adegan kunci yang merekonstruksi kronologi peristiwa berdarah tersebut.

Kajari, Yarnes, SH.,MH diwakili, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, Dikha Savana, bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir untuk memastikan setiap detail peristiwa tergambar secara utuh dan akurat. Proses ini menjadi bagian krusial dalam menguatkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, 19 April 2026, di lokasi yang sama. Dua remaja menjadi korban dalam insiden yang diduga melibatkan kekerasan menggunakan senjata tajam. Dalam rekonstruksi, para tersangka memperagakan langsung peran masing-masing sesuai hasil penyidikan.

Tiga tersangka yang telah diamankan yakni MN, MY, dan seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial Z. Penyidik menjerat MN dan MY dengan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (1), subsider Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, tersangka Z dikenakan Pasal 307 ayat (1) UU yang sama terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam. 

Dalam perkembangan lain, dua terduga pelaku berinisial B dan F hingga kini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

Rekonstruksi yang berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat ini menjadi momen penting untuk menguji konsistensi keterangan para tersangka dengan fakta lapangan. Setiap adegan diperagakan secara rinci, mulai dari pertemuan awal hingga terjadinya aksi kekerasan yang merenggut nyawa korban.

Kejaksaan menegaskan, rekonstruksi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan keadilan substantif.“Melalui rekonstruksi, kami memperoleh gambaran utuh tentang rangkaian peristiwa, sehingga dapat menyusun tuntutan yang tepat dan proporsional,” ujar salah satu jaksa di lokasi.

Kasus ini menjadi sorotan publik Bireuen, mengingat korban merupakan remaja yang masih berusia muda. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan tegas, serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan.

Dengan rampungnya rekonstruksi, berkas perkara kini memasuki tahap finalisasi. Kejaksaan memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau, demi menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya