Breaking News

Desakan Menguat: Tim Pemenangan Muallem-Dekfad Minta Sekda Dicopot, Pergub JKA Dicabut

KPA/PA bersama Aliansi masyarakat Bireuen mendeklarasikan Pencabutan Pergub JKA dan Pencopotan Sekda Aceh (4/5) 

 BIREUEN, REAKSIONE. ID | Tekanan politik terhadap Pemerintah Aceh kian mengeras. Ratusan anggota Tim Pemenangan Muallem–Dekfad dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bireuen berkumpul dalam sebuah konsolidasi pada Senin malam (4/5/2026), menyerukan dua tuntutan tegas: pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (4 Mei 2026) malam

Aksi tersebut dipimpin Iskandar, yang akrab disapa Kapla. Dalam pernyataannya, ia menilai kebijakan terbaru terkait JKA berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kepemimpinan “Muallem” serta citra Partai Aceh.

“Ini bukan sekadar kebijakan administratif. Ini menyangkut kepercayaan rakyat. Jika tidak segera dikoreksi, dampaknya bisa meluas secara politik dan sosial,” ujar Kapla di hadapan peserta yang terdiri dari unsur KPA/PA, para Keuchik, Imum mukim, hingga tokoh masyarakat.

Kapla menegaskan, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Aceh masih berlaku dan belum pernah dicabut. Dalam sistem hukum Aceh yang memiliki kekhususan berdasarkan MoU Helsinki, qanun setara dengan peraturan daerah (perda) di tingkat nasional.

Menurut dia, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dinilai bermasalah karena berpotensi bertentangan dengan qanun yang secara hirarki lebih tinggi.

“Dalam prinsip hukum, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Jika itu terjadi, maka yang harus dikoreksi adalah aturan di bawahnya,” kata dia.

Isu JKA dinilai sangat sensitif di Aceh. Sebelum program ini berjalan, masyarakat kerap menghadapi beban berat untuk mengakses layanan kesehatan. Banyak warga, menurut Kapla, terpaksa menjual harta benda seperti televisi, kulkas, bahkan sepeda motor demi biaya pengobatan.

Program JKA yang hadir kemudian disebut-sebut berhasil meringankan beban jutaan warga tanpa membedakan latar belakang sosial.

“JKA adalah simbol keadilan sosial di Aceh. Jangan sampai kebijakan baru justru menciptakan sekat-sekat baru di masyarakat,” ujarnya.

Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada Mei ini disebut baru berjalan beberapa hari, namun sudah menuai penolakan. Tim pemenangan menilai kebijakan tersebut belum melalui kajian komprehensif dan minim partisipasi publik.

Mereka juga menyoroti potensi munculnya “kelas sosial baru” dalam akses layanan kesehatan akibat implementasi aturan tersebut.

“Penerapannya terkesan dipaksakan. Ini berisiko menimbulkan persoalan yang sulit diselesaikan dalam waktu singkat,” kata Kapla.

Selain meminta pencabutan Pergub, massa juga mendesak agar Sekda Aceh dicopot sebagai bentuk tanggung jawab atas lahirnya kebijakan yang dianggap kontroversial.

Mereka menilai langkah cepat perlu diambil guna menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang sedang berjalan.

Deklarasi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa isu JKA berpotensi berkembang menjadi polemik besar jika tidak segera direspons oleh Pemerintah Aceh.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya