Breaking News

Jaksa Hadirkan 5 Saksi di Sidang Tipikor DPMGP-KB Bireuen, Dugaan Korupsi Dana Operasional KB 2024 Terungkap di Pengadilan


 BANDA ACEH, REAKSIONE.ID | Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (13 Maret 2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan anggaran operasional program keluarga berencana tahun anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, SH, MH mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian terhadap terdakwa berinisial A.M. yang didakwa terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana operasional keluarga berencana dan kegiatan nonfisik pada DPMGP-KB Bireuen.

“Pada sidang lanjutan hari ini, jaksa menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada DPMGP-KB Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2024,” ujar Yarnes.

Kelima saksi yang diperiksa di persidangan tersebut masing-masing berinisial MA, M, A, MU, dan S.

Saksi M diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen. Sementara saksi A menjabat sebagai analis pembiayaan dan risiko keuangan pada dinas tersebut.

Kemudian saksi MU merupakan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DPMGP-KB Bireuen. Sedangkan saksi S tercatat sebagai penata kependudukan dan keluarga berencana atau ahli muda di instansi yang sama.

Dalam persidangan, para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga proses pencairan dana operasional yang menjadi objek perkara.

Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan biaya operasional program keluarga berencana serta kegiatan nonfisik pada DPMGP-KB Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2024.

Jaksa menilai keterangan para saksi penting untuk mengungkap secara rinci alur penggunaan anggaran serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.“Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya,” kata Yarnes.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik di Bireuen karena menyangkut pengelolaan anggaran program pelayanan masyarakat di bidang keluarga berencana dan pemberdayaan gampong.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dijadwalkan melanjutkan proses persidangan pada agenda berikutnya untuk mendalami fakta-fakta persidangan sebelum memasuki tahap pembuktian lanjutan.

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya