Breaking News

YARA Desak Polres Bireuen Tangkap Terduga Penganiaya Balita di Batee Iliek

Kepala Bidang Advokasi YARA, Saifuddin, SH mendampingi Korban melaporkan perkara Penganiayaan ke Polres Bireuen (20/2) 


 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Dugaan penganiayaan terhadap Balita (bayi) berusia 9 bulan di kawasan wisata Batee Iliek, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, memicu kecaman keras dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen.

Ketua YARA Bireuen, Muhammad Zubir, SH, MH, melalui Kepala Bidang Advokasi Saifuddin, SH, mendesak aparat kepolisian segera menangkap terduga pelaku berinisial UM yang diduga melakukan kekerasan terhadap MS, Balita (bayi) berusia 9 bulan, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut keterangan YARA, insiden bermula saat Fitri, nenek korban, mendatangi lokasi tempatnya biasa berjualan di area wisata sungai Batee Iliek. Saat itu, ia menggendong cucunya, MS.

Setibanya di lokasi, Fitri mendapati akses menuju tempat jualannya telah dipagar oleh terduga pelaku. Ia kemudian menanyakan maksud tindakan tersebut, yang berujung cekcok dan saling adu mulut.

Dalam situasi memanas itu, UM diduga melakukan kekerasan fisik terhadap Fitri yang sedang menggendong bayi. Ia disebut memegang kepala korban, mencakar wajah nenek korban, serta menarik tangan kiri Fitri hingga terkilir.

Tak berhenti di situ, terduga pelaku juga diduga menarik dan mencengkeram bayi MS hingga terjatuh ke tanah. IY, ibu korban, yang datang untuk melerai dan mengangkat anaknya, disebut turut menjadi korban pemukulan.

"Atas kejadian tersebut, Fitriyani telah melapor ke Polsek Samalanga dengan nomor:
LP/B/5/II/2026/SPKT/POLSEK SAMALANGA/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tertanggal 16 Februari 2026.
Sementara IY, ibu korban, membuat laporan terpisah di Polres Bireuen dengan nomor:
STTLP/51/II/2026/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tertanggal 20 Februari 2026.
Selain dugaan penganiayaan, YARA juga menyebut terduga pelaku diduga merusak kios milik warga yang telah lama berjualan di kawasan wisata tersebut.

Saifuddin menegaskan, tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk ketentuan perlindungan anak.“Ini bukan sekadar persoalan cekcok biasa. Ada dugaan kekerasan terhadap bayi 9 bulan dan dua perempuan dewasa. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan profesional,” tegasnya.

"YARA meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, serta menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya