![]() |
| Pemaparan DPO (M) Terpidana Penipuan oleh Tim Tabur Kejati Aceh di Kejaksaan negeri Bireuen (30/1) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bireuen. Terpidana bernama Mulyadi alias Adi bin M. Husen Terciduk (ditangkap) di sebuah warung kopi di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Penangkapan dilakukan setelah aparat kejaksaan melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan terpidana yang selama ini menghindari proses eksekusi putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, SH, MH, menjelaskan bahwa Mulyadi merupakan terpidana dalam perkara membantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).“ Perkara ini bermula pada Sabtu, 13 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Desa Ponggol, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,” ujar Yarnes.
Dalam perkara tersebut, terpidana dinilai terbukti turut membantu aksi penipuan yang merugikan korban. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, yang mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen, Mulyadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Namun, usai putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak kooperatif. Kejaksaan telah melayangkan beberapa kali pemanggilan secara patut ke alamat kediamannya, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.“ Terpidana tidak berada di tempat dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan jaksa,” jelas Yarnes.
Melalui keberhasilan ini, Kejari Bireuen menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum melalui program Tabur (Tangkap Buronan) yang terus digencarkan secara berkelanjutan.“ Kami mengimbau seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kajari.
Ia menambahkan, tidak ada tempat aman bagi buronan hukum. Cepat atau lambat, aparat penegak hukum akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan.“ Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Hukum akan tetap ditegakkan,” tandasnya.
Selain itu, Kejaksaan juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk membantu memberikan informasi serta melakukan pemantauan terhadap keberadaan para DPO yang masih berkeliaran.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Bireuen dalam memberikan kepastian hukum, menjaga wibawa penegakan hukum, serta menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.

0 Komentar