Kayu Gelondongan bawaan Bencana Banjir Aceh-Sumatra (doc: kayu gelondongan Krueng Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh)
JAKARTA, REAKSIONE.ID | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap temuan serius terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam rangkaian bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sedikitnya 12 perusahaan diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan melalui praktik penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan, khususnya di wilayah hulu dan daerah aliran sungai (DAS).
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan temuan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan mendalam yang dilakukan Satgas di sejumlah titik rawan bencana. Dari hasil penelusuran, delapan perusahaan berada di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan dua lainnya di Aceh.
“Satgas Penertiban Kawasan Hutan menemukan 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana dan terhadapnya akan segera diambil tindakan,” kata Barita saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Barita menjelaskan, di Aceh, Satgas telah memeriksa sembilan perusahaan yang terindikasi melakukan alih fungsi kawasan hutan di wilayah hulu aliran sungai. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi memperparah risiko banjir dan longsor yang berulang terjadi di sejumlah kabupaten.
Sementara di Sumatera Utara, investigasi menemukan delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan strategis Batang Toru, termasuk di sekitar Sungai Garoga dan wilayah Langkat. Kawasan ini dikenal sebagai daerah tangkapan air penting yang berperan menjaga keseimbangan ekosistem.
Adapun di Sumatera Barat, Satgas mencatat terdapat 14 perusahaan yang beroperasi di tiga DAS utama. Meski demikian, sejauh ini baru dua perusahaan yang dinilai memiliki indikasi kuat keterkaitan langsung dengan bencana dan masuk dalam daftar penindakan awal.
Satgas PKH, lanjut Barita, telah menyiapkan langkah penegakan hukum berlapis terhadap 12 perusahaan tersebut. Sanksi yang disiapkan mencakup tidak diperpanjangnya izin, pencabutan izin usaha, pengenaan denda administratif, hingga penerapan sanksi pidana.
Untuk penindakan pidana, Satgas akan menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan mengedepankan pembuktian keterkaitan aktivitas korporasi terhadap kerusakan kawasan hutan dan dampak bencana yang ditimbulkan. “Satgas akan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, baik untuk pelaksanaan sanksi administratif maupun langkah hukum pidana,” tegas Barita.
Ia menambahkan, langkah tegas terhadap korporasi tersebut merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan sekaligus menekan risiko bencana hidrometeorologi yang kian meningkat akibat degradasi lingkungan.
“Penertiban ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya mencegah bencana serupa terulang di masa depan,” pungkasnya.(Kompas.com)

0 Komentar