Breaking News

Presiden BLC: Demo BPBD-Damkar ke DPRK Bireuen Tanpa Agenda Itu Ilegal

Puluhan Petugas BPBD/DAMKAR Gelar Aksi Unjuk rasa di Kantor Sekretariat DPRK Bireuen (13/1) 

 BIREUEN, REAKSIONE.ID
| Aksi unjuk rasa puluhan pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) ke Kantor DPRK Bireuen menuai sorotan tajam. Presiden Bireuen Lawyer Club (BLC), Yusri S.Sos., M.Sos., menegaskan aksi tersebut ilegal karena dilakukan tanpa agenda resmi dan pemberitahuan sebagaimana diatur undang-undang.

Aksi yang berlangsung mendadak pada Selasa (13/1/2026) itu dipicu oleh kunjungan sejumlah anggota DPRK Bireuen ke gudang BPBD yang menyimpan bantuan bencana. Kunjungan tersebut berujung pada reaksi keras pegawai BPBD-Damkar yang kemudian menggeruduk Kantor DPRK untuk meminta klarifikasi.
“DPRK itu lembaga negara, bukan lembaga abal-abal. Setiap aksi demonstrasi wajib diagendakan dan mengikuti prosedur hukum. Kalau tidak, itu jelas ilegal,” tegas Yusri kepada wartawan, Selasa (13/1).

Menurut Yusri, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin konstitusi. Namun, pelaksanaannya harus tunduk pada mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. “Penanggung jawab aksi wajib menyampaikan pemberitahuan paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan, termasuk ke pihak kepolisian. Tanpa itu, aksi tersebut melanggar aturan,” jelasnya.

Pernyataan senada disampaikan Kasubag Umum Sekretariat DPRK Bireuen, Zakaria. Ia mengaku hingga hari aksi berlangsung, tidak ada pengajuan agenda unjuk rasa maupun audiensi dari pihak BPBD maupun Damkar.
“Sepengetahuan saya, tidak ada surat permohonan unjuk rasa atau audiensi yang masuk ke sekretariat DPRK sampai hari ini,” kata Zakaria, seraya menyarankan konfirmasi lebih lanjut kepada Sekretaris Dewan (Sekwan).

Audensi Petugas BPBD/DAMKAR di Ruang BANMUS DPRK Bireuen (13/1) 

Meski demikian, setelah aksi berlangsung, pimpinan DPRK tetap membuka ruang dialog. Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH, bersama sejumlah anggota dewan menerima perwakilan BPBD-Damkar untuk audiensi di Ruang Badan Musyawarah (Banmus).

Dalam audiensi tersebut, Juniadi justru melontarkan pernyataan mengejutkan. Ia menyebut sidak sejumlah anggota DPRK ke gudang bantuan BPBD juga bermasalah secara administrasi. “Sidak itu dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan dan tanpa surat resmi. Secara administrasi, itu juga tidak sah (Ilegal),” ujar Juniadi di hadapan peserta audiensi.

Ia menegaskan DPRK akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui Tata Kelola Dewan (TKD) sesuai mekanisme dan aturan internal lembaga. Audiensi tersebut turut dihadiri perwakilan fraksi DPRK, pihak kepolisian, serta plt Kepala pelaksana dan sejumlah pegawai BPBD/Damkar. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada konferensi pers resmi yang digelar, meski sebelumnya sempat dijanjikan oleh pimpinan DPRK.

Situasi ini memunculkan ironi: aksi demo dinilai ilegal, sementara sidak dewan juga dipersoalkan keabsahannya. Publik kini menunggu langkah tegas DPRK Bireuen untuk membuka persoalan ini secara transparan.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya